Sungai Raya (Antara Kalbar) - Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kubu Raya tahun 2015 ini akan melakukan legalisasi terhadap 1.700 unit lahan masyarakat yang sebelumnya berstatus SKT menjadi sertifikat kepemilikan.
"Tahun 2015 ini BPN pusat telah mengkuotakan legalitas untuk 1.700 unit tanah milik masyarakat Kubu Raya. Berdasarkan kuota itu kita melakukan legalitas tersebut, walaupun pada tahun 2015 setidaknya ada sekitar 4.500 bidang tanah yang diajukan oleh pemerintah desa se-Kubu Raya," kata Kepala BPN Kabupaten Kubu Raya, Firdaus di Sungai Raya, Rabu.
Dia menjelaskan, karena itu merupakan program dari pusat, maka legalitas lahan masyarakat itu menggunakan dana dari APBN 2015. Untuk rincian pengalokasian dari 1.700 bidang itu, 100 bidang tetap dialokasikan bagi nelayan.
"Sisanya, baru dialokasikan bagi masyarakat yang membutuhkan dan memenuhi kriteria yang telah ditentukan pemerintah," ujarnya.
Dia menjelaskan, legalisasi aset merupakan proses administrasi pertanahan yang meliputi adjudikasi seperti pengumpulan data fisik, data yuridis, pengumuman serta penetapan dan atau penerbitan surat keputusan pemberian hak atas tanah.
Program nasional legalisasi aset bagi 1.700 bidang itu kata
Firdaus memang belum memenuhi kebutuhan masyarakat, karena belum lama ini pihaknya mendapat usulan legalisasi aset dari sejumlah kades sebanyak 4.500 bidang tanah.
"Karena jumlahnya terbatas, maka semua usulan yang masuk akan kita seleksi detail agar program ini benar-benar tepat sasaran," katanya.
Sejumlah syarat yang menjadi prioritas untuk mendapatkan
program legalisasi aset tersebut yakni tanah yang dimiliki tidak bermasalah, Surat Keterangan Tanah (SKT) yang dimiliki jelas dan diketahui pihak kelurahan, warga yang mengajukan merupakan pendudukan setempat dan tanah perumahan.
Hingga saat ini, pihaknya masih melakukan tahap sosialisasi setelah itu pihaknya akan melakukan seleksi bagi ajuan-ajuan yang sudah dilakukan masyarakat.
"Intinya kalau semua persyaratan yang diperlukan sudah lengkap tim kami akan turun untuk mengimplementasikan program tersebut bagi masyarakat," kata Firdaus.
Karena program tersebut sudah dianggarkan, dia mengimbau bagi petugasnya di lapangan agar bisa menjalankan program tersebut sesuai dengan aturan yang telah ditentukan.
"Karena telah dianggarkan, jadi untuk proses legalisasi aset bagi 1.700 bidang tanah ini gratis dan tidak dipungut biaya, kalau ada oknum petugas yang meminta imbalan kepada warga saya harap langsung lapor ke saya dan akan saya tindak tegas," ujarnya.
(KR-RDO/F003)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015
"Tahun 2015 ini BPN pusat telah mengkuotakan legalitas untuk 1.700 unit tanah milik masyarakat Kubu Raya. Berdasarkan kuota itu kita melakukan legalitas tersebut, walaupun pada tahun 2015 setidaknya ada sekitar 4.500 bidang tanah yang diajukan oleh pemerintah desa se-Kubu Raya," kata Kepala BPN Kabupaten Kubu Raya, Firdaus di Sungai Raya, Rabu.
Dia menjelaskan, karena itu merupakan program dari pusat, maka legalitas lahan masyarakat itu menggunakan dana dari APBN 2015. Untuk rincian pengalokasian dari 1.700 bidang itu, 100 bidang tetap dialokasikan bagi nelayan.
"Sisanya, baru dialokasikan bagi masyarakat yang membutuhkan dan memenuhi kriteria yang telah ditentukan pemerintah," ujarnya.
Dia menjelaskan, legalisasi aset merupakan proses administrasi pertanahan yang meliputi adjudikasi seperti pengumpulan data fisik, data yuridis, pengumuman serta penetapan dan atau penerbitan surat keputusan pemberian hak atas tanah.
Program nasional legalisasi aset bagi 1.700 bidang itu kata
Firdaus memang belum memenuhi kebutuhan masyarakat, karena belum lama ini pihaknya mendapat usulan legalisasi aset dari sejumlah kades sebanyak 4.500 bidang tanah.
"Karena jumlahnya terbatas, maka semua usulan yang masuk akan kita seleksi detail agar program ini benar-benar tepat sasaran," katanya.
Sejumlah syarat yang menjadi prioritas untuk mendapatkan
program legalisasi aset tersebut yakni tanah yang dimiliki tidak bermasalah, Surat Keterangan Tanah (SKT) yang dimiliki jelas dan diketahui pihak kelurahan, warga yang mengajukan merupakan pendudukan setempat dan tanah perumahan.
Hingga saat ini, pihaknya masih melakukan tahap sosialisasi setelah itu pihaknya akan melakukan seleksi bagi ajuan-ajuan yang sudah dilakukan masyarakat.
"Intinya kalau semua persyaratan yang diperlukan sudah lengkap tim kami akan turun untuk mengimplementasikan program tersebut bagi masyarakat," kata Firdaus.
Karena program tersebut sudah dianggarkan, dia mengimbau bagi petugasnya di lapangan agar bisa menjalankan program tersebut sesuai dengan aturan yang telah ditentukan.
"Karena telah dianggarkan, jadi untuk proses legalisasi aset bagi 1.700 bidang tanah ini gratis dan tidak dipungut biaya, kalau ada oknum petugas yang meminta imbalan kepada warga saya harap langsung lapor ke saya dan akan saya tindak tegas," ujarnya.
(KR-RDO/F003)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015