Nanga Pinoh (Antara Kalbar) - Kementerian Agama Kabupaten Melawi menyatakan hingga saat ini daftar tunggu untuk menunaikan ibadah haji di kabupaten itu hingga tahun 2028 atau harus menunggu hingga 14 tahun mendatang.

Kepala Seksi Haji dan Binmas Islam Kemenag Kabupaten Melawi Aan Subakir saat dihubungi di Nanga Pinoh, Rabu mengatakan saat ini sudah ada 1.054 calon jamaah haji yang sudah mendaftarkan diri sejak tahun 2013.

"Akibat banyaknya peminat masyarakat yang akan menunaikan ibadah haji, sehingga daftar tunggu keberangkatan jamaah haji juga akan semakin lama, karena kuota yang disediakan pemerintah pusat juga tidak bertambah," ungkapnya. Baca juga: Pemerintah Prioritaskan Belum Pernah Berangkat Haji

Menurut dia ada beberapa hal yang membuat antrean semakin lama, mulai dari faktor tingginya kesadaran masyarakat melakukan ibadah haji, hingga pengurangan kuota haji akibat belum selesainya renovasi kompleks Masjidil Haram.

"Kecuali kalau pembangunan di Mekkah sudah selesai kemungkinan besar kuota haji Indonesia akan bertambah, termasuk di Kabupaten Melawi, sehingga daftar tunggu tidak terlalu panjang lagi seperti sekarang," ujarnya.

Kuota jamaah haji untuk Kabupaten Melawi hanya 76 orang setiap tahunnya. Jumlah tersebut disebabkan adanya pemotongan kuota jamaah sebesar 20 persen yang diberlakukan oleh Pemerintah Arab Saudi sejak tahun 2013 hingga tahun 2015.

Ia berharap upaya menteri agama melobi Pemerintah Arab Saudi untuk menambah kuota pada tahun ini berhasil, sehingga dapat mengurangi lamanya waktu antrean untuk menunaikan ibadah haji.

Dalam kesempatan itu, Kepala Seksi Haji dan Binmas Islam Kemenag Kabupaten Melawi mengaku belum mengetahui berapa Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) 2015. Simak pula: Gubernur Kalbar Ajak Jemaah Haji Tularkan Pengalaman

"Kami masih belum tahu berapa BPIH-nya, pengumuman dari pemerintah mungkin April - Juni 2015 dan berangkat pertengahan bulan Agustus 2015," katanya.

BIPH Kabupaten Melawi tahun lalu sekitar sekitar Rp37 juta. Sementara untuk tahun ini, BPIH tersebut bisa saja bertambah atau berkurang, tergantung kurs dollar pada saat keberangkatan nanti.

"Penetapan BPIH tersebut diumumkan oleh presiden atas rekomendasi menteri agama setelah mendapat persetujuan dari DPR RI," kata Subakir.



(U.A057/B008) 

Pewarta: Eko

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015