Pontianak  (Antara Kalbar) - Mantan Wali Kota Pontianak Buchary Abdurrachman dan mantan Sekretaris Daerah Kota Pontianak Hasan Rusbini, Kamis, menjalani sidang perdana kasus korupsi dana bantuan sosial tahun anggaran 2006 hingga 2008, dengan kerugian negara Rp10,63 miliar.

"Kedua terdakwa melakukan penyalahgunaan wewenang selaku Wali Kota Pontianak, bersama Sekretaris Daerah mulai tahun 2006 hingga tahun 2008, dan telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau koorporasi," kata Jaksa Penuntut Umum Kejati Kalbar, Gandi Wijaya saat membacakan dakwaannya di Pengadilan Negeri Pontianak.

Sidang Tipikor tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Sugeng Warnanto, dengan hakim anggota Yamto Suseno dan Sastra Rasa, dan dari JPU Kejati Kalbar Gandi Wijaya, Bondan Pekshajandu, Rudi Astanto dan TB Silalahi.

Gandi menjelaskan tindakan penyalahgunaan wewenang tersebut, telah menguntungkan terdakwa Buchary Abdurrahman sebesar Rp2,34 miliar lebih, dan menguntungkan Hasan Rusbini Rp5,86 miliar lebih, serta ketua, Wakil ketua dan anggota DPRD Kota Pontianak, sebesar Rp2,430 miliar.

Pada fakta persidangan terungkap, Buchary menikmati dana Bansos tahun anggaran 2006 untuk kepentingan diri sendiri sebesar Rp380 juta lebih.

"Sedangkan yang dinikmati secara melawan hukum dan tanpa hak oleh Hasan Rusbini sebesar Rp3,5 miliar lebih," ungkap Gandi.

Selain itu, Buchary dan Hasan juga menyetujui pemberian pinjaman dari kas daerah kepada EK, mantan wakil Ketua DPRD Kota Pontianak senilai Rp600 juta dengan mengatasnamakan DPRD Kota Pontianak.

Komitmennya, dana tersebut akan dikembalikan setelah dana Bansos tahun 2006 untuk partai politik cair, sebesar Rp800 juta, maka akan langsung dipotong. "Namun setelah dana Bansos itu cair, pinjaman tersebut tidak pernah dikembalikan saudara EK," katanya.

Mantan Wali Kota Pontianak Buchary Abdurrachman mengembalikan uang senilai Rp100 juta ke Kejati Kalbar, Senin, 15 Desember 2014, perihal kasus korupsi Bantuan Sosial Pemerintah Kota Pontianak.

Sebelumnya, terdakwa Buchary juga mengembalikan uang senilai Rp2,34 miliar, dalam lima kali tahapan. Tahapan itu dilakukan sejak Mei 2014, sesaat setelah dirinya dan Hasan Rusbini ditetapkan sebagai tersangka.

Pengembalian pertama senilai Rp500 juta, kemudian pengembalian kedua Rp500 juta, selanjutnya Rp450 juta, serta Rp793 juta.

Kedua terdakwa dalam kasus dugaan korupsi Bansos tersebut didampingi dengan penasihat hukum yang berbeda, terdakwa Buchary Abdurrachman didampingi oleh Slamet Raharjo, sementara Hasan Rusbini didampingi pengacara kondang, Tamsyil Syukur.

Penasihat hukum Hasan Rusbini, usai persidangan Tamsil Syukur menyatakan kejaksaan harus melihat dari surat dakwaan JPU dengan menjerat anggota dewan yang disebutkan dalam fakta persidangan.

"Berarti mereka harus bertanggung jawab juga dan dimajukan ke persidangan," katanya.

Pihaknya, kata Tamsil menuntut keadilan agar semua pihak yang ikut menikmati dana Bansos dapat dijerat hukum. Dia belum bisa memastikan langkah hukum yang digunakan terhadap dakwaan Jaksa.

"Masih terlalu dini untuk diungkapkan di media massa, termasuk saksi-saksi yang akan diajukan ke persidangan nanti, yang meringankan terdakwa," ujarnya.


(U.A057/B/N005/N005) 05-02-2015 17:48:45

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015