Pontianak (Antara Kalbar) - Tim Penyidik Pemberantasan Korupsi Kejati Kalimantan Barat, tidak menahan dua tersangka berinisial B dan HR kasus dugaan bantuan sosial (Bansos) fiktip tahun 2006, 2007, dan 2008 senilai puluhan miliar di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak.
"Dua orang tersangka tersebut tidak ditahan karena masih butuh pendalaman lagi," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Kalbar Didik Istiyanta, Kamis malam.
Didik menjelaskan, pihaknya telah memeriksa lima sanksi yang terkait dalam kasus dugaan Bansos fiktip tahun 2006, 2007, dan 2008 senilai puluhan miliar itu.
"Pemeriksaan terhadap lima saksi, dimulai pukul 09.00 WIB, dan baru selesai sekitar pukul 18.30 WIB," katanya.
Menurut dia, Kejati Kalbar masih terus melakukan pendalaman dalam kasus itu, sehingga belum menahan kedua tersangka tersebut.
Kelima saksi yang dilakukan pemeriksaan tersebut, dua diantaranya ditetapkan tersangka berinisial B dan HR. Mereka yang diperiksa, terdiri dari mantan Wali Kota Pontianak, mantan Sekda Pontianak, mantan Ketua DPRD Kota Pontianak, Wakil Ketua DPRD Kota Pontianak, dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pontianak.
Sebelumnya, Kejati Kalbar menyita sebanyak 30 dus dokumen terkait pencairan, proposal Bansos yang diduga fiktif tahun anggaran 2006, 2007 dan 2008 di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak.
Didik menjelaskan, untuk pencairan Bansos tahun 2006 sebesar Rp42 miliar, tahun 2007 sebesar Rp37 miliar, dan tahun 2008 sebesar Rp31 miliar.
Sementara itu, mantan Wali Kota Pontianak Buchary Abdurrachman menyatakan, dirinya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Bansos itu.
Hal senada juga dengan mantan wali Kota Pontianak, mantan Ketua DPRD Kota Pontianak Gusti Hersan Aslirosa juga menyatakan, dirinya juga diperiksa sebagai saksi dugaan penyimpangan Bansos Pemkot Pontianak.
"Saya mengapresiasi Kejati Kalbar dalam hal ini, karena kasus ini sudah lama menggantung, sehingga tidak jelas status hukumnya," katanya.
Dalam kesempatan itu, Hersan menyatakan, dirinya mendapat 24 pertanyaan sewaktu menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Sementara itu, saksi lainnya, yakni Hasan Rusbini dan Rudi Enggano Kenang enggan memberikan komentar kepada awak media setelah keduanya selesai menjalani pemeriksaan.
(M009)
Kejati Kalbar Tidak Tahan Tersangka Korupsi Bansos
Kamis, 20 Februari 2014 19:39 WIB