Pontianak (Antara Kalbar) - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menyatakan akan mempelajari fakta persidangan kasus korupsi dana bantuan sosial Pemerintah Kota Pontianak yang melibatkan mantan Wali Kota Pontianak Buchary Abdurrachman dan mantan Sekretaris Daerah Kota Pontianak Hasan Rusbini.
"Saya masih menunggu laporan dari penyidik dan JPU, untuk mempelajari fakta-fakta di persidangan di Pengadilan Negeri Pontianak," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Kalbar, Didik Istiyanta di Pontianak, Kamis.
Ia menjelaskan kasus Bansos Pemkot Pontianak tahun anggaran 2006-2008 tersebut merupakan kasus yang memerlukan waktu penyidikan yang cukup lama.
"Kami tidak ingin ada tunggakan dalam kasus Tipikor (tindak pidana korupsi), dan tidak melakukan tebang pilih dalam kasus Tipikor apapun," ungkapnya.
Disinggung mengenai kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus Tipikor Bansos Pemkot Pontianak, Didik menyatakan dirinya belum bisa berkomentar banyak. Logika berpikirnya, orang yang mengajukan proposal tidak bisa serta merta dijadikan tersangka.
Hal ini memerlukan pendalaman penyidikan, hingga didapati alat bukti yang cukup bahwa ada pihak-pihak lain yang ikut terlibat merugikan keuangan negara, katanya.
Dalam fakta persidangan kasus korupsi Bansos tahun anggaran 2006-2008 tersebut, beberapa saksi mengungkapkan adanya permufakatan dalam penentuan anggaran dana Bansos antar pihak-pihak tertentu. Pemkot Pontianak juga diduga memberikan komitmen fee terhadap legislatif, untuk ketuk palu anggaran.
Kejati Kalbar menyatakan kasus dugaan korupsi bantuan sosial fiktif di Pemkot Pontianak itu, merugikan negara sekitar Rp10 miliar pada tahun 2006, 2007 dan 2008.
(U.A057/M009)
Kejati Pelajari Fakta Persidangan Korupsi Bansos Pontianak
Kamis, 2 April 2015 14:47 WIB