Sekadau (Antara Kalbar)  - Kepolisian Resor Sekadau melalui Unit Reserse Narkotika, berhasil membekuk tiga pengguna dan pengedar narkotika dan obat-obatan berbahaya di dua tempat kejadian berbeda di Kecamatan Belitang, Kabupaten Sekadau.

"Kronologis penangkapan ketiga tersangka dimulai dari informasi yang didapat satuan bahwa ada peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Belitang. Kemudian kami melakukan penyelidikan, dipastikan orang-orang yang menggunakan dan dikembangkan untuk sampai kepada bandarnya," ungkap Kepala Satuan Unit Narkotika Ajun Komisaris Polisi K. Purba, di Sekadau, Selasa.

Mantan Kapolsek Belitang Hilir itu melanjutkan, di lapangan anggota Reserse Narkotika pertama mengejar  ke SP 3 Padak dan berhasil mengamankan Ari Suharto dan Kristian. Beberapa saat setelah keduanya menikmati narkotika jenis sabu, serta alat hisapnya di kediaman Kristian yang juga dijadikan tempat usaha reparasi HP dan penjualan pulsa.

"Keduanya tak berkutik setelah petugas melakukan penggeledahan dan menemukan satu paket sabu seberat 0,22 gram di dalam paketan kecil yang disembunyikan di bawah speaker. BB sabunya sudah digunakan, dan yang ada sisa pakai mereka berdua, dibeli satu jie seharga Rp200.000, secara patungan," katanya menjelaskan.

Masih menurut Purba, petugas kemudian memeriksa seisi rumah Kristian dan mendapati korek api tanpa kepala, pipet serta bong untuk menghisap sabu dari botol larutan di dalam kamar Kristian. keduanya lantas diinterogasi petugas di rumah dan digiring untuk menunjukkan orang dan tempat keduanya mendapatkan kristal terlarang itu.

Berbekal keterangan keduanya, petugas mendatangi Arianto, lelaki paruh baya berusia 56 tahun di SP 4 Desa Setuntung, Kecamatan Belitang.

"Arianto yang karib disapa Pak De dan bekerja sebagai tukang bangunan ini juga tak berkutik saat dipertemukan dengan Ari dan Kristian yang mengaku membeli sabu dari dirinya. Penggeledahan pun dilakukan dan didapati sabu seberat 0,23 Jie, pipet, bong sabu dan korek api tanpa kepala di dalam rumahnya. Kita dapatkan semua barang bukti, pemakai dan penjualnya," kata Purba.

Dia mengatakan lebih lanjut, kepada petugas Arianto mengakui, jika dirinya mendapatkan barang haram itu dari Pontianak. Kali ini dirinya membeli sebanyak dua (2) jie di Pontianak, lantas dijual kepada Ari Suharto dan Kristian sebanyak satu Jie, dan dijual ke Belitang.

Petugas membawa ketiganya ke Mapolres Sekadau pada Senin malam untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Kami ingatkan juga kepada masyarakat harus waspada karena dengan kasus ini menjadi bukti bahwa narkoba mulai merambah ke desa dan kecamatan, jika ada masyarakat yang mengetahui adanya peredaran narkotika lapor ke polisi agar ditindak dan tidak merusak warga. Pelapor kita lindungi, dan jangan takut melapor," katanya.

(Gansi/N005)

Pewarta:

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015