Bengkayang (Antara Kalbar) - Warga di Kecamatan Seluas, Kabupaten Bengkayang, sepakat untuk memberi sanksi berat baik secara adat maupun hukum positif bagi pelaku yang menuba atau meracun ikan di wilayah itu.
Sekretaris Camat Seluas Gustian Andiwinata menuturkan, ancaman itu menjadi kesepakatan bersama yang dikeluarkan Camat Seluas setelah melakukan musyawarah dengan Muspika setempat, para kepala desa, kepala dusun, tokoh masyarakat, tokoh agama dan ketua adat.
Ia melanjutkan, sanksi-sanksi yang dapat diberikan kepada para penuba itu mulai dari sanksi adat yang akan diputuskan melaui sidang adat.
Apabila tidak selesai dengan sanksi adat, maka para penuba akan dijertakan dengan hukum pidana. Hukum pidana itu mengacu pasal 187 KUHP.
"Ayat 2 di pasal 187 itu disebutkan, barang siapa melakukan sesuatu yang dapat menyebabkan bahaya bagi orang lain maka dapat dipenjara maksimal lima belas tahun. Kemudian di ayat 3 berbunyi, bila menyebabkan ada yang meninggal maka dipenjara maksimal dua puluh tahun atau seumur hidup," jelas Gustian.
Ia menambahkan, larangan menuba dan memberikan sanksi berat kepada para pelaku itu penting diambil karena kondisinya sangat mengkhawatirkan.
"Saat musim kemarau, pasti warga banyak yang menuba untuk mendapatkan ikan, dan ini merupakan bahaya. Saya ingat, pada tahun 1998, ada satu warga Dusun Sepu, Desa Mayak yang meninggal karena air yang diracuni tuba," kata dia.
Larangan menuba, tambah Gustian, juga untuk menjaga keberadaan ikan. Kemudian, perlu kiranya memberikan ikan yang sehat kepada anak-anak karena mengandung Omega yang tinggi bagi kecerdasan.
"Kalau ikan sudah diracun, bagaimana kita mendapatkan anak yang cerdas. Karenanya, semoga langkah ini bisa menjaga kecerdasan generasi kita," ujar dia.
Kemudian, sebagai tindak lanjut aturan tersebut, Gustian berharap kepada kepolisian untuk melakukan razia ke toko yang disinyalir menjual tuba. "Ini penting, karena tidak dipungkiri, para penuba itu mendapatkan tuba dari toko yang menjualnya," katanya mengingatkan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015
Sekretaris Camat Seluas Gustian Andiwinata menuturkan, ancaman itu menjadi kesepakatan bersama yang dikeluarkan Camat Seluas setelah melakukan musyawarah dengan Muspika setempat, para kepala desa, kepala dusun, tokoh masyarakat, tokoh agama dan ketua adat.
Ia melanjutkan, sanksi-sanksi yang dapat diberikan kepada para penuba itu mulai dari sanksi adat yang akan diputuskan melaui sidang adat.
Apabila tidak selesai dengan sanksi adat, maka para penuba akan dijertakan dengan hukum pidana. Hukum pidana itu mengacu pasal 187 KUHP.
"Ayat 2 di pasal 187 itu disebutkan, barang siapa melakukan sesuatu yang dapat menyebabkan bahaya bagi orang lain maka dapat dipenjara maksimal lima belas tahun. Kemudian di ayat 3 berbunyi, bila menyebabkan ada yang meninggal maka dipenjara maksimal dua puluh tahun atau seumur hidup," jelas Gustian.
Ia menambahkan, larangan menuba dan memberikan sanksi berat kepada para pelaku itu penting diambil karena kondisinya sangat mengkhawatirkan.
"Saat musim kemarau, pasti warga banyak yang menuba untuk mendapatkan ikan, dan ini merupakan bahaya. Saya ingat, pada tahun 1998, ada satu warga Dusun Sepu, Desa Mayak yang meninggal karena air yang diracuni tuba," kata dia.
Larangan menuba, tambah Gustian, juga untuk menjaga keberadaan ikan. Kemudian, perlu kiranya memberikan ikan yang sehat kepada anak-anak karena mengandung Omega yang tinggi bagi kecerdasan.
"Kalau ikan sudah diracun, bagaimana kita mendapatkan anak yang cerdas. Karenanya, semoga langkah ini bisa menjaga kecerdasan generasi kita," ujar dia.
Kemudian, sebagai tindak lanjut aturan tersebut, Gustian berharap kepada kepolisian untuk melakukan razia ke toko yang disinyalir menjual tuba. "Ini penting, karena tidak dipungkiri, para penuba itu mendapatkan tuba dari toko yang menjualnya," katanya mengingatkan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015