Ngabang (Antara Kalbar) – Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Landak dijadwalkan pada Februari 2017 karena masuk gelombang kedua dalam jadwal Pilkada serentak yang ditetapkan pemerintah.

"Jadwal Pilkada hasil revisi UU No 17 tahun 2014 tentang MD3 sudah dilakukan pada 17 Februari lalu. Landak sendiri masuk gelombang kedua untuk akhir masa jabatan kepala daerah semester kedua 2016 dan yang masa akhir jabatan tahun 2017," terang Ketua Komisi Pemilihan Umum Landak Lomon di Ngabang.
    
Sedangkan untuk jadwal Pilkada gelombang pertama untuk kepala daerah yang akhir masa jabatannya  tahun 2015 ini sehingga dijadwalkan Pilkada pada Desember 2015.
    
Kemudian untuk gelombang ketiga dijadwalkan Pilkada pada Juni 2018 untuk kepala daerah yang akhir masa jabatan tahun 2018 dan 2019.
    
"Jadi, kedepan Pilkada baru akan serentak se Indonesia pada tahun 2027, baik Pemilu Presiden, DPR RI, DPD dan Pilkada Gubernur serta Pilkada bupati dan walikota," ujar Lomon.
    
Ia mengatakan, untuk Pilkada Kabupaten Landak jika Februari 2017, maka untuk masuk tahapan Pilkada pada Juni 2016.  
    
Sedangkan masa akhir jabatan kepala daerah untuk Landak pada September 2016 mendatang. "Sehingga nantinya jika ada kekosongan kepala daerah tentu dijabat penjabat kepala daerah, itu yang yang menentukan pemerintah bukan ranah kami," kata Lomon.
    
Lomon menambahkan, untuk mekanisme Pilkada sesuai UU MD3 hasil revisi kurang lebih sama dengan pada pilkada tahun-tahun sebelumnya yakni satu paket calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.  
    
"Hanya ada perubahan-perubahan seperti syarat calon independen ada penambahan persen dukungan. Kemudian untuk ambang batas nol persen, jadi pilkada digelar satu putaran saja," kata Lomon.

Pewarta: Kundori

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015