Pontianak (Antara Kalbar) - Direktur Marketing and Trading PT Pertamina (Persero) Ahmad Bambang menyatakan pihaknya sudah menyediakan layanan penjualan tabung gas tiga kilogram atau gas subsidi melalui jaringan SPBU.

Hal itu dilakukan agar masyarakat tidak perlu lagi memikirkan masalah harga, serta kekosongan gas subsidi, kata Ahmad Bambang saat dihubungi di Jakarta, Kamis.

"Agar lebih menjamin penyebaran gas subsidi maka di seluruh SPBU akan disediakan gas subsidi dan ukuran lainnya dengan harga sesuai HET yang ditetapkan pemerintah, sehingga masyarakat bisa membeli gas subsidi sesuai HET," katanya.

Ia menjelaskan terkait laporan terjadinya kesulitan masyarakat di beberapa lokasi di Kota Depok untuk mendapatkan gas subsisi, Pertamina langsung menggelar operasi pasar.

"Kami sudah menggelontorkan gas subsidi di Kota Depok, Bandung, sehingga masyarakat tidak lagi kesulitan untuk mendapatkan gas subsidi," kata Bambang.

Dalam operasi pasar tersebut, Pertamina menjual gas subsidi sesuai HET resmi yang ditetapkan Pemerintah Kota Depok sebesar Rp16 ribu/tabung.

"Pertamina gelontorkan sebanyak 50 persen lebih banyak daripada kebutuhan gas subsidi di dua kota itu dari hari biasanya," ujarnya.

Alokasi gas tabung tiga kilogram untuk Depok sekitar 54 ribu tabung per hari. Karena terjadi "panic buying", Pertamina hari ini menggelontorkan sebanyak 81 ribu tabung/hari, kata Bambang.

"Ini hanya `panic buying`, saat ini stok di agen resmi atau pangkalan khususnya di Depok cukup banyak," ujar Bambang.

Sementara itu, Pengamat Kebijakan Energi Sofyano Zakaria mengatakan konsumen gas subsidi sudah "liar". Siapapun sepertinya berhak membeli gas subsidi itu, hal itu karena abu-abunya Peraturan Menteri ESDM tentang siapa penguna dan penggunaan gas subsidi dimasa pemerintahan SBY, yang hingga kini belum direvisi dimasa Pemerintahan Presiden Jokowi.

"Selain itu, pemda-pemda pun sepertinya cuci tangan, tidak melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap pangkalan gas tabung tiga kilogram. Padahal mereka berkewajiban melakukan itu sesuai Peraturan Mendagri No. 17/2011 dan Permen ESDM No. 5/2011," katanya.

Sehingga menurut dia, harus ada penataan ulang pola distribusi gas subsidi. Pemda harusnya aktif berperan membina penyalur gas subsidi jangan hanya membuat aturan tentang HET, tetapi tidak dilakukan pengawasan.

Pewarta: Andilala

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015