Pontianak (Antara Kalbar) - Gubernur Kalimantan Barat Cornelis mengungkapkan saat ini provinsi itu telah menjadi jalur untuk peredaran narkoba termasuk jaringan internasional sehingga butuh penanganan serius dari semua pihak terkait.

"Narkoba yang masuk di Kalbar ini kemudian disalurkan oleh pengedar ke seluruh wilayah Indonesia. Masuknya melalui daerah perbatasan, tapi bukan lagi lewat Entikong, melainkan melalui perbatasan lainnya seperti yang ada di Kabupaten Sambas dan Bengkayang," kata Cornelis dalam sambutannya pada kegiatan Pencanangan Gerakan Nasional Penanganan Ancaman Narkoba Dalam Rangka Mewujudkan Indonesia Emas Tahun 2045 di kantor Gubernur Kalbar, Selasa.

Dia menjelaskan, narkoba yang masuk di Kalbar melakui jalur perbatasan negara dibawa melewati jalut tikus dan daerah perairan. Hal itu memang sulit untuk dipantau karena di Kalbar banyak daerah yang berbatasan langsung dengan negara tetangga.

"Yang menyedihkan, di Kalbar dan daerah lainnya juga banyak pejabat pemerintahan dan aparat penegak hukum yang mengkosumsi bahkan ikut mengedarkan narkoba. Kalau ada tangkapan narkoba oleh aparat terkait, 10 kilogram misalnya, yang dua kilogram dimusnahkan dan 8 kilogramnya kembali diedarkan dan ini yang mengakibatkan peredaran narkoba menjadi sulit untuk diputus," tuturnya.

Terkait hal itu, lanjutnya, pemerintah pusat telah menetapkan bahwa Indonesia darurat narkoba karena menyebabkan setiap hari 50 orang meninggal.

Berdasarkan hal itu, Presiden Jokowi memberikan sanksi tegas kepada para pengedar narkoba.

"Makanya kita dari Pemprov Kalbar juga sangat serius untuk hal ini dan kita akan segera membuat perda untuk narkoba ini. Dan kepada BNN Kalbar saya minta jangan cuma melakukan mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba, tetapi harus bisa memberikan penyuluhan yang jelas dan terarah agar masyarakat benar-benar mengerti akan bahaya narkoba tersebut dan bisa menjauhinya," kata Cornelis.

Dia juga memberikan informasi kepada masyarakat, jika ada anak atau keluarga yang mengkosumsi narkoba, maka diharapkan agar dapat memberitahukan kepada aparat kepolisian dan pihak terkait.

"Bagi yang melaporkan, sesuai dengan UU Narkoba, anaknya tidak akan dikenakan sanksi pidana dan harus segera direhabilitasi. Ini yang masih banyak belum diketahui masyarakat sehingga mereka enggan menyampaikan hal ini karena takut ditangkap dan menganggap itu momok bagi keluarga," katanya.

Ditempat yang sama, Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Barat�Komisaris Besar�Dani�M. Darmawan mengatakan, Kalbar memang sudah masuk dalam zona merah dari peredaran narkoba. Dia menjelaskan, di Indonesia dari jumlah penduduk yang ada, sekitar 2,2 persen mengkosumsi narkoba, dan setiap harinya 50 orang meninggal dan sebagian besar mereka berada di usia produktif.

"Untuk Kalimantan Barat, saat ini tercatat 61.185 orang dalam usia produktif menjadi pecandu narkoba. Ini jelas menjadi tugas utama bagi kami dan dalam hal ini jelas kami membutuhkan kerjasama dari semua pihak," kata Dani.

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015