Ketapang (Antara Kalbar)- Tim Anti Bandit Polres Ketapang berhasil membekuk Dod (25) warga Desa Muara Jekak Kecamatan Sandai yang merupakan satu diantara sindikat pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor).

Tersangka ditangkap di tempatnya bekerja di mess PT CUS Kecamatan Melano Kabupaten Kayong Utara, Selasa (3/3) sore.

Saat dikonfirmasi, Dod mengaku sudah sejak lama melakukan pencurian sepeda motor di berbagai wilayah di Kabupaten Ketapang dan Kayong Utara.

"Sejak 2012 saya sudah mulai melakukan aksi pencurian, sampai sekarang ada sekitar 21 motor yang telah saya curi di berbagai wilayah di Ketapang dan Kayong Utara seperti di Tayap, Sandai, Laur, Kota Ketapang dan Sukadana," ungkapnya saat ditemui di Mapolres Ketapang.

Lanjutnya, selama menjalankan aksinya sejak 2012 lalu, dirinya tidak sendiri, namun bersama komplotan lainnya.

Ia mengaku, ada delapan orang, termasuk dua warga Kota Ketapang yang tinggal di Sukaharja, dan DI Panjaitan. Jika ia mencuri di Kota Ketapang motornya dijual di Sandai atau KKU dan sebaliknya.

Tambahnya, ia mengaku kalau dirinya hanya sekedar melakukan pencurian, sedangkan untuk menjual motor hasil curiannya sudah ada orang yang membantu menjualnya.

"Ada orang lain yang jualkan, saya hanya mencuri saja, kalau dari saya harga permotor sekitar Rp4 juta sampai Rp5 juta saja," jelasnya.

Iapun mengaku, kalau hasil penjualan motor curiannya, digunakan untuk keperluan pribadinya sehari-hari.

"Ada teman yang buatkan dan beri saya kunci T untuk menjalankan aksi pencurian," akunya.

Tersangka  mengaku kalau pada tahun 2012, dirinya juga pernah ditahan lantaran melakukan pencurian sepeda motor dan divonis hukuman selama 2 tahun 6 bulan penjara.

Kapolres Ketapang AKBP Hady Poerwanto membenarkan pihaknya telah berhasil menangkap satu diantara residivis yang merupakan sindikat pencurian sepeda motor di wilayah Ketapang dan KKU.

"Setelah dilakukan pengembangan dari hasil laporan dan informasi masyarakat, tersangka akhirnya berhasil kita amankan," jelasnya.

Lebih lanjutnya, Hady menambahkan, kalau pelaku merupakan satu diantara sindikat komplotan pencuri sepeda motor, yang mana saat ini sudah beberapa orang tersangka yang berhasil ditangkap.

"Ini merupakan sindikat curanmor, sudah ada empat pelaku yang kita tangkap, tiga yang baru termasuk tersangka dan satu lagi yang sudah berada di Lapas Kelas II B Ketapang," jelasnya.

Tambahnya, Hady menjelaskan kalau pelaku Dodi sudah melakukan sekitar 21 kali pencurian motor, dengan berganti-ganti rekan, dan melakukan aksi kejahatan hingga di Kabupaten Kayong Utara. Akibatnya tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

"Masyarakat kita imbau untuk selalu waspada agar dapat mengantisipasi segala bentuk tindak kejahatan, kita juga akan sesegera mungkin menangkap pelaku lainnya," ujar Hady.

Pewarta: John

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015