Pontianak (Antara Kalbar) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat akan melelang 300 unit kendaraan dinas roda dua dan empat secara terbuka ke publik.

"Untuk proses lelang nantinya akan dilakukan masing-masing SKPD yang ada, namun melalui KPKNL. Dari data yang ada saat ini sudah ada sekitar 300 kendaraan roda empat dan roda dua yang akan dilelang, untuk data pastinya saya lupa," kata Sekretaris Daerah Provinsi Kalbar M Zeet Hamdy Assovie, di Pontianak, Rabu.

Sebelum proses lelang tersebut dilakukan, dia kembali mengingatkan seluruh kepala SKPD yang sudah berkali-kali disurati perihal biaya dum kendaraan Tahun 2011 yang belum dilunasi pembayarannya oleh pegawai.

"Saya minta kepada Pimpinan Satuan Kerja agar segera menagih dan sebelum BPK melakukan pemeriksaan rutin atas LKPD Tahun 2014 pada awal bulan April 2015, semua biaya DUM kendaraan SKPD harus sudah dilunasi semua," tuturnya.

Dia menjelaskan, setelah kendaraan ditarik dan terkumpul di masing-masing satker, Pimpinan Satker selaku Pengguna Barang/Aset kendaraan dinas operasional yang tercatat pada Satkernya. Hal itu sebagaimana Surat Edaran Sekda Nomor 024/0603/BPKAD-G tanggal 24 Februari 2015 tentang Kebijakan Penjualan Kendaraan Bermotor melalui Lelang Umum yang sudah dikirimkan ke masing-masing Satker termasuk kendaraan yang dibawa oleh para pensiunan.

Sesuai data yang diminta tersebut pada kolom keterangan dapat dicantumkan mana kendaraan yang akan dijadikan sebagai kendaraan pool atau operasional dan mana kendaraan yang akan diikutkan dalam proses penjualan dengan cara pelelangan.

"Perlu saya ingatkan lagi, seluruh kendaraan dinas tersebut baik yang untuk operasional kantor dan yang direncanakan untuk dilelang semua diajukan kepada Gubernur Kalbar," katanya.

M Zeet menyebutkan, kendaraan dinas untuk operasional pimpinan dan kantor harus berplat merah dan tidak boleh berplat hitam. Setelah kegiatan kantor berakhir, kendaraan dinas harus dikembalikan di kantor.

"Khusus untuk kendaraan operasional pimpinan dan kantor roda 4 akan diberi cat/stiker dengan tulisan Aset Pemerintah Provinsi Kalbar dan diberi kode Satker. Saya juga minta agar setiap kepala SKPD bisa menjelaskan kepada para pensiunan bahwa aturan sudah berubah, tidak ada lagi dum, semua kendaraan yang dibawa para pensiunan juga harus dikembalikan ke Satkernya masing-masing dan kalau pensiunan masih mau memiliki kendaraan tersebut, silahkan ikut lelang," kata M Zeet.

(KR-RDO/T011)

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015