Pontianak (ANTARA) - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Setda Provinsi Kalimantan Barat menggelar Uji Kompetensi dalam Rangka Rotasi/Mutasi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) tahun 2024.
"Untuk kegiatan uji kompetensi ini diikuti 12 JPTP Eselon II di lingkungan Pemprov Kalbar. Rotasi/mutasi pejabat merupakan langkah yang rutin dilakukan dalam sebuah organisasi, khususnya dalam lingkup pemerintahan," kata Pj Sekda Kalbar, Muhammad Bari di Pontianak, Rabu.
Bari menjelaskan, kegiatan Uji Kompetensi dalam Rangka Rotasi/Mutasi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) tahun 2024 dilaksanakan sesuai dengan Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang pengisian jabatan, yang menekankan pada pertimbangan kesesuaian kualifikasi, kompetensi, dan kinerja pejabat.
"Uji Kompetensi ini juga menjadi sarana untuk menilai kualifikasi dan kompetensi pejabat yang bersangkutan," tuturnya.
Di ketahui, peserta yang mengikuti kegiatan ini mencakup berbagai pejabat dengan latar belakang dan kualifikasi yang beragam. Dengan pelaksanaan Uji Kompetensi, diharapkan mampu memberikan gambaran obyektif dan akurat mengenai kualifikasi dan kompetensi masing-masing pejabat.
Menurutnya, hasil uji kompetensi akan menjadi pertimbangan dalam proses rotasi dan mutasi JPTP di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. Tujuan utama dari Uji Kompetensi ini adalah untuk mengevaluasi kompetensi atau assessment dari Kepala Perangkat Daerah.
"Evaluasi ini mencakup aspek teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN). Data yang dihasilkan dari uji kompetensi diharapkan dapat digunakan sebagai acuan yang akurat dalam menempatkan para pejabat secara profesional, mempertimbangkan kemampuan dan keahlian yang dimiliki oleh masing-masing individu," katanya.
Dengan demikian, lanjutnya, Uji Kompetensi ini menjadi langkah penting dalam memastikan bahwa proses rotasi dan mutasi JPTP dilakukan dengan transparan, objektif, kompetitif, dan akuntabel, sesuai dengan prinsip manajemen ASN yang berlaku.