Pontianak  (Antara Kalbar) - Puluhan masyarakat yang tergabung dalam aliansi masyarakat anti penambangan emas tanpa izin (PETI), melakukan aksi dukungan terhadap Polda Kalbar untuk terus memproses hukum cukong PETI, yakni Direktur Utama PT Jardin Traco Utama Djudju Tanuwidjaya, Jumat.

"Kami mendukung sepenuhnya langkah Kapolda Kalbar Brigjen (Pol) Arief Sulistyanto yang berkomitmen memberantas praktek PETI di Kalbar hingga ke akar-akarnya, termasuk memproses hukum cukong PETI yang berada di Jakarta, tersangka Djudju Tanuwidjaya," kata Koordinator aksi, Bambang saat melakukan orasinya di PN Pontianak.

Menurut dia, jaksa dan majelis hakim yang menangani kasus ini, jangan takut sama cukong, karena ribuan masyarakat Kalbar siap memberikan dukungan.

"Kami tidak tinggal diam, dengan membiarkan seorang perampok dan penjarah kekayaan Kalbar berkeliaran bebas, dan dengan leluasa merusak lingkungan di Kalbar," kata Bambang.

Dalam aksinya, Bambang menyatakan kedatangan pihaknya ke PN Pontianak untuk meminta hakim serta ketua PN agar menolak praperadilan yang diajukan tersangka Djudju Tanuwijaya (JT) atas proses hukum yang dilakukan Polda Kalbar.

Aksi dukungan terhadap Polda Kalbar itu tersebut berlangsung saat PN Pontianak sedang menggelar sidang praperadilan dengan agenda pembacaan kesimpulan.

Hakim tunggal yang memimpin sidang praperadilan kasus tersebut, Sugeng Warmanto menyatakan, sidang akan kembali dilanjutkan, Senin (16/3) sekitar pukul 09.00 WIB hingga selesai dengan agenda pembacaan putusan.

Kasus JT mencuat atas ditangkapnya H Tuki warga Kota Pontianak, yakni penampung dan pemodal PETI di berbagai daerah di Kalbar. H Tuki tertangkap tangan di rumahnya saat sedang mengolah emas hasil PETI di berbagai daerah di Kalbar.

Sebelumnya, tersangka Djudju Tanuwijaya melalui penasihat hukumnya, Ronny Talapessy menyatakan keberatan jika disebut cukong, karena tidak ada fakta atau putusan pengadilan yang menyatakan dirinya sebagai cukong PETI.

"Klien kami sangat keberatan dituduh sebagai penampung emas hasil PETI dan dijerat UU Minerba, karena faktanya hingga saat ini tidak ada penambang PETI yang diperiksa, ditangkap atau ditahan," kata Ronny Talapessy.

Dalam kesempatan itu, Ronny menambahkan kliennya hanyalah korban kriminalisasi dari Polda Kalbar, sehingga kini mencari keadilan dengan menempuh upaya hukum praperadilan.

"Apalagi penetapan tersangka terhadap kliennya, tidak ada dua alat bukti yang cukup sehingga penahanannya tidak sah," katanya.



(U.A057/B/I006/I006) 13-03-2015 15:09:16

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015