Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) optimistis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menolak gugatan praperadilan soal penetapan status tersangka yang diajukan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor (SHB).
"KPK meyakini, Majelis Hakim akan memutus sidang pra-peradilan ini secara independen dan objektif. Sehingga kami optimis Majelis Hakim akan menolak permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Tersangka SHB dalam perkara dimaksud," kata Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Budi juga mengajak masyarakat untuk terus mengikuti dan memantau jalannya persidangan yang terbuka untuk umum, sebagai bentuk pelibatan publik dalam transparansi proses hukum pemberantasan korupsi oleh KPK.
KPK pada Senin (4/11) telah menghadapi sidang gugatan praperadilan atas nama pemohon Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor, terkait penetapan status tersangka dalam perkara dugaan suap pada pengadaan barang dan jasa untuk sejumlah proyek pekerjaan di wilayah Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
Sidang tersebut digelar di PN Jakarta Selatan dengan agenda pembacaan gugatan oleh pemohon.
"KPK akan mempelajari poin-poin yang disampaikan tersebut, selanjutnya pembacaan jawaban dari KPK dijadwalkan pada Selasa (5/11)," ujarnya.
Untuk diketahui, KPK pada Selasa (8/10) mengumumkan penetapan status tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor dalam kasus dugaan suap lelang proyek di Kalimantan Selatan.
Selain itu, KPK juga turut menetapkan status tersangka terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalsel Ahmad Solhan, Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel Yulianti Erlynah, Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad, dan Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean.
Selain itu, masih dua orang tersangka lainnya yang berasal dari pihak swasta, yakni Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto.
Proyek yang menjadi objek perkara tersebut adalah pembangunan lapangan sepak bola di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan senilai Rp23 miliar, pembangunan Gedung Samsat Terpadu senilai Rp22 miliar, dan pembangunan kolam renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan nilai Rp9 miliar.
Rekayasa dalam lelang proyek tersebut dilakukan antara lain dengan cara membocorkan harga perkiraan sendiri dan kualifikasi perusahaan yang disyaratkan pada lelang.
Kemudian merekayasa proses pemilihan e-katalog agar hanya perusahaan tertentu yang dapat melakukan penawaran, menunjuk konsultan yang terafiliasi dengan pemberi suap, dan pelaksanaan pekerjaan sudah dikerjakan lebih dulu sebelum tanda tangan kontrak.