Sungai Raya (Antara Kalbar) - DPRD Kabupaten Kubu Raya siap mengesahkan lima raperda yang telah dibahas oleh panitia khusus yang dibentuk oleh lembaga tersebut.

"Lima Raperda yang telah selesai dibahas oleh pansus tiga yakni tentang izin mendirikan bangunan, bangunan gedung, barang milik daerah (aset), ketenagakerjaan serta retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing," kata Ketua Pansus III DPRD Kubu Raya, Agus Sudarmansyah di Sungai Raya.

Dia menjelaskan, dengan telah disahkannya lima raperda inisiatif menjadi Perda Kubu Raya tersebut, pihaknya berharap kepada masing-masing pihak yang dominan melaksanakan untuk dapat mensosialisasikannya sekaligus melaksanakan perda ini dengan baik.

Berkaitan tentang IMB, pihaknya berharap ada potensi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) karena ada retribusi. Diharapkan pula dari konteks perda tentang pembangunan gedung ada tata kelola pengaturan bangunan di Kubu Raya sehingga menghasilkan tata ruang yang tertib, baik serta dapat mengedepankan keselamatan dan kesesuaian terhadap lingkungannya.

"Berkaitan dengan perda barang milik daerah, kita berharap aset yang ada di Kubu Raya benar-benar bisa digunakan dengan baik serta bisa didata dengan baik sehingga dapat diamankan dari tindakan-tindakan yang dapat merugikan daerah," katanya.

Agus Sudarmansyah mengatakan ada tiga pansus yang di bentuk DPRD Kubu Raya yakni pansus I yang membahas tentang RTRW, Pansus II membahas tentang pembangunan gedung dewan dan Stadion Olahraga dan Pansus III ada lima raperda yang dibahas.

"Semuanya yang dibahas oleh Pansus III itu merupakan Raperda inisiatif dewan, jadi dari tiga pansus yang sudah menyelesaikan tugasnya baru pansus III," kata Agus.

(KR-RDO/T011)

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015