Sungai Raya, Kalbar (Antara Kalbar) - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kubu Raya melayangkan surat peringatan ke-2 kepada para pedagang kaki lima yang ada di sekitar kawasan Makodam XII Tanjungpura.

"Surat peringatan ke-2 sudah kita layangkan kembali kepada PKL yang ada disana, dan itu sudah kita lakukan sekitar tanggal 9 Maret kemarin. Kemudian pada tanggal 24 Maret nanti, kita akan kembali melayangkan surat peringatan ke-3," kata Kasatpol PP Kabupaten Kubu Raya Fitria Fadly di Sungai Raya, Minggu.

Dia menjelaskan, pihaknya sudah meminta kepada seluruh PKL yang ada untuk berkoordinasi dengan dinas terkait sebagai bentuk tindaklanjut nasib mereka nanti jika digusur.

"Kita juga tidak ingin memutuskan mata pencarian dari para PKL yang ada di Kubu Raya, makanya kami meminta mereka untuk berkoordinasi dengan dinas terkait agar bisa mencarikan solusi dari permasalahan tersebut. Karena kita ini hanya menjalankan tugas sebagai penegak perda dan penggusuran yang kita lakukan juga berdasarkan peratruran yang ada," tuturnya.

Fitria menambahkan, jika tidak ada halangan, awal April Satpol PP Kubu Raya akan menertibkan para PKL yang beroperasi di sekitar kawasan Makodam XII Tanjungpura.

Selain di sekitar kawasan Makodam XII Tanjungpura, Satpol PP Kubu Raya kedepan juga akan melakukan penertiban sekitar kawasan Polda hingga Sungai Raya Dalam, Jalan Adisucipto dan Sungai Raya.

"Sesuai aturan, sebelum para PKL tersebut ditertibkan tentulah akan kami lakukan sosialisasi sehingga para PKL bisa melakukan persiapan untuk ditertibkan," katanya.

Soal jumlah PKL, kata dia hingga sekarang masing-masing dinas terkait belum bisa memberikan data secara rinci tentang jumlah PKL di Kubu Raya, namun secara umum dia memprediksi terdapat sekitar dua ribu PKL yang beroperasi di Kubu Raya.

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015