Mempawah (Antara Kalbar) - Petugas kini direpotkan oleh ulah pemilik ruko dan warga setempat yang tidak berkepentingan keluar masuk lokasi kebakaran di Pasar Segedong yang terbakar, Sabtu malam.
    "Kita mohon kerja sama dengan para korban pemilik ruko dan warga yang memulung untuk berada diluar area TKP. Kita semua masih menunggu hasil tim Inafis Polda Kalbar dalam menyelidiki kasus kebakaran ini. Jangan keluar masuk cari barang. Sudah diberi garis pengaman ini,” ujar Kanit Binmas Polsek Segedong, Aiptu Sudarwoko, Selasa.
    Sementara itu Kasat Reskrim Polres Pontianak AKP Prayitno menegaskan kasus terbakarnya ruko Segedong itu hingga kini masih dalam proses penyelidikan. Namun terhadap para pemilik ruko diberikan toleransi keluar masuk area TKP untuk mencari barang-barang berharga milik mereka.
    Bagi yang menemukan barang-barang berharga tersebut diminta membuat berita acara sebagai bentuk pertanggungjawaban. Warga yang tidak berkepentingan dan keluar masuk di lokasi kebakaran dan mengais barang-barang seperti pemulung diimbau untuk tidak melakukan kejahatan  
    "Mengambil barang milik korban di lokasi pascabencana merupakan tindakan melanggar hukum dan dikatagorikan tindak pencurian atau penjarahan. Tindakan tersebut dapat diancam penjara maksimal 7 (tujuh) tahun," katanya.
    Hingga kini belum diketahui pasti penyebab dan berapa besar jumlah kerugian yang ditimbulkan pasca kebakaran. Pemerintah setempat mengklaim telah melakukan evakuasi korban dan memberikan bantuan sesuai data dan ketentuan.
    Para korban kebakaran ini cenderung memilih untuk dievakuasi ke rumah keluarga terdekat mereka. Namun penyaluran bantuan pakaian bekas dan bantuan makanan saji diklaim sudah dilakukan pemerintah setempat.
    "Semua bangunan yang terbakar kita data totalnya 37 bangunan. Jumlah KK 40 dan 179 jiwa. Korban yang terkena musibah 25 diantaranya masih berstatus pelajar," ungkap pelaksana tugas Camat Segedong, Abdul Malik.
    Pasca kebakaran, Pemkab Mempawah nantinya akan melakukan penataan ulang. Menurut pihak muspika, pembangunan ruko milik para korban tersebut akan dibuat dan ditata dengan baik.
    Sementara itu bidang aset Pemkab Mempawah Makmur menegaskan, Pasar Segedong bukan aset pemerintah daerah yang terinventarisasi dalam hak guna usaha atau HGU pengusaha.     "Melainkan pasar yang umumnya berstatus hak milik. Saya belum tahu persis itu seperti apa rencananya. Itu kewenangan Disperindag,” ujar Makmur mengakhiri konfirmasi via telpon genggamnya.        

Pewarta: Aries Zaldi

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015