Pontianak (Antara Kalbar) - Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan (Discapilduk) Kabupaten Landak akan digugat di Pengadilan Negeri oleh seorang warga atas kesalahan dalam pembuatan akta kelahiran yang tidak kunjung selesai.

"Dalam waktu dekat ini, saya akan menggugat Discapilduk Landak di Pengadilan Negeri Mempawah," kata Chrisman Rames Simanjuntak warga Desa Senakin Kecamatan Sengah Temila, saat dihubungi di Ngabang, Jumat.

Ia menjelaskan sesuai dengan tulisan dari surat Discapilduk kepada Ombudsman Kalbar yang dirinya baca, intinya mereka menyatakan proses perubahan akte perkawinan harus dilakukan melalui PN. "Jadi saya juga akan segera mendaftarkan gugatan ke PN Mempawah," katanya.

Gugatan itu, dia dilakukannya atas kekesalannya terhadap Discapilduk Landak, yang sudah sekitar delapan bulan tidak dapat mengeluarkan akta kelahiran anaknya atas nama Christine Putri Simanjuntak. Dimana saat dirinya mendatangi Discapilduk satu bulan yang lalu, pihak Discapilduk menyatakan berkas yang dimasukkan tidak sesuai dengan akta perkawinan.

"Padahal ketidaksesuaian berkas dalam akta perkawinan saya adalah kelalaian oleh pihak dinas itu sendiri. Sehingga saya anggap, Discapilduk melakukan dugaan pemalsuan dokumen akta perkawinan," ujarnya.

Atas kasus ini, dirinya tanggal 24 Maret 2015, sudah melaporkan kejadian tersebut ke Ombudsman Perwakilan Kalbar, yang sudah ditanggapi oleh Ombudsman dengan meminta kepala Discapilduk Landak melakukan penelitian dan memberikan penjelasan tertulis mengenai permasalahan yang disampaikan pelapor, dan tindak lanjut penyelesaian permasalahan dimaksud dilengkapi dengan dokumen dan data pendukung.

Kemudian Discapilduk Landak merespon surat permintaan klarifikasi berkas dan mengirim surat balasan ke Ombudsman tanggal 7 April 2015, perihal klarifikasi mengenai laporan Chrisman Rames Simanjuntak.

Dalam surat tersebut Discapilduk Landak menyatakan, berpegang pada dokumen yang berkekuatan hukum, yaitu akta kelahiran atas nama Chrisman Rames dan akta perceraian atas nama Chrisman Rames bin Amser.

Maka, Discapilduk Landak merekomendasikan kepada pelapor agar menyesuaikan namanya sesuai dengan dokumen tersebut, yaitu Chrisman Rames.

Namun jika pelapor ingin menambahkan nama Simanjuntak hal ini dapat dilakukan perubahan nama, pelapor melakukan perubahan nama melalui penetapan PN, kata Chrisman.

(Kun/A057/Y008)

Pewarta: Kundori

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015