Putussibau (Antara Kalbar) - Empat warga Kecamatan Embaloh Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu, ditahan polisi Malaysia karena dianggap masuk secara ilegal.
"Dua orang memang tidak miliki paspor dan dua lainnya ada paspor, tapi tidak mengantongi visa kerja," jelas Camat Embaloh Hulu Drs Hermanus Jemayung di Putussibau, Selasa.
Ditambahkannya, maksud keempat warga Embaloh Hulu itu ke Malaysia karena mencari pekerjaan. "Mereka yang ditahan tersebut bekerja sebagai tukang kayu di Malaysia," katanya.
Dikatakan Jemayung, keempat warganya itu ditahan sekitar seminggu lalu. Ketika mereka ditangkap, sempat menghubungi pihak keluarga di kampung via telepon.
"Pihak keluarga di Embaloh Hulu, langsung menghadap saya menginformasikan perihal penahanan ini," ungkap mantan Camat Puring Kencana ini.
Jemayung mengakui, hingga kini pihak Kecamatan tidak ada komunikasi dengan otoritas Malaysia. Sehingga tidak mengetahui, kapan keempat warga Embaloh Hulu tersebut akan dideportasi ke kampung halamannya. "Biasanya setelah ditahan selama satu bulan atau tiga bulan, akan dilepas dan dideportasi," katanya.
Pihak kecamatan, kata Jemayung, memang tidak ada upaya khusus terkait penanganan tertangkapnya keempat warga Embaloh Hulu itu. Karena berkaitan dengan administrasi ketika berada di negara orang. Kecuali, yang bersangkutan melakukan tindakan kriminalitas seperti perampokan atau pembunuhan.
"Camat tidak ada wewenang, karena ini sudah urusan antar negara. Kita hanya bisa memberikan rasa aman pihak keluarganya di sini, terutama terkait kesejahteraannya. Apalagi ada yang istrinya sedang hamil, kemarin pun sempat kita pinjamkan uang," tutup Jemayung.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015
"Dua orang memang tidak miliki paspor dan dua lainnya ada paspor, tapi tidak mengantongi visa kerja," jelas Camat Embaloh Hulu Drs Hermanus Jemayung di Putussibau, Selasa.
Ditambahkannya, maksud keempat warga Embaloh Hulu itu ke Malaysia karena mencari pekerjaan. "Mereka yang ditahan tersebut bekerja sebagai tukang kayu di Malaysia," katanya.
Dikatakan Jemayung, keempat warganya itu ditahan sekitar seminggu lalu. Ketika mereka ditangkap, sempat menghubungi pihak keluarga di kampung via telepon.
"Pihak keluarga di Embaloh Hulu, langsung menghadap saya menginformasikan perihal penahanan ini," ungkap mantan Camat Puring Kencana ini.
Jemayung mengakui, hingga kini pihak Kecamatan tidak ada komunikasi dengan otoritas Malaysia. Sehingga tidak mengetahui, kapan keempat warga Embaloh Hulu tersebut akan dideportasi ke kampung halamannya. "Biasanya setelah ditahan selama satu bulan atau tiga bulan, akan dilepas dan dideportasi," katanya.
Pihak kecamatan, kata Jemayung, memang tidak ada upaya khusus terkait penanganan tertangkapnya keempat warga Embaloh Hulu itu. Karena berkaitan dengan administrasi ketika berada di negara orang. Kecuali, yang bersangkutan melakukan tindakan kriminalitas seperti perampokan atau pembunuhan.
"Camat tidak ada wewenang, karena ini sudah urusan antar negara. Kita hanya bisa memberikan rasa aman pihak keluarganya di sini, terutama terkait kesejahteraannya. Apalagi ada yang istrinya sedang hamil, kemarin pun sempat kita pinjamkan uang," tutup Jemayung.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015