Putussibau (Antara Kalbar) - Penolakan perkebunan sawit oleh masyarakat adat Tamam Embaloh dibenarkan oleh Camat Embaloh Hulu, Drs Hermanus Jemayung.
    Bahkan penolakan perkebunan sawit itu menjadi aturan atau kesepakatan adat.
    "Masyarakat Embaloh Hulu memang ada 7 kesepakatan adat yang dibuat sendiri oleh masyarkat. Salah satunya menolak perkebunan sawit," terang Jemayung.
    Dalam salah satu kesepakatan adat terhadap penolakan masuknya perkebunan sawit itu juga ada sanksi. Sanksi itu diberlakukan kepada masyarakat setempat dan bahkan siapa pun yang terlibat dalam pelanggaran aturan adat tersebut.
    "Ada sanksi yang menyatakan siapa yang berkerjasama menerima perkebunan sawit akan dikeluarkan hak adatnya," kata Jemayung.
    Di Kecamatan Embaloh Hulu, ada 10 desa dan 32 dusun. Keseluruhan penduduk mencapai 5000an jiwa. "Masyarakat memang takut adanya pencemaran dari perkebunan sawit, jadi mereka menolaknya," ujarnya.
    Dikatakan Jemayung, sebelumnya memang ada perusahaan sawit yang mau masuk dan telah disosialisasikan pihak kecamatan, namun tetap ditolak masyarakat. "Masyarakat Embaloh Hulu sejauh ini hanya mengandalkan pertanian, noreh karet dan merantau. Ada juga yang menjadi buruh sawit, tapi di kecamatan lain," ujar Jemayung.

Pewarta: Andre

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015