Ketapang (Antara Kalbar) - Pemerintah Kabupaten Ketapang menggandeng pihak kejaksaan negeri setempat menggelar sosialisasi penyuluhan hukum terpadu di Kecamatan Manismata yang diikuti pihak kecamatan, kepala desa, dan BPD.
    
Camat Manismata H Darma, M.Pd berharap sosialisasi penyuluhan hukum diikuti dengan seksama oleh para kades sebab materi yang disampaikan sangat baru dan penting dalam membuka wawasan aparat pemerintahan desa.
    
"Apalagi, selain pihak Bagian Hukum, ada juga materi disampaikan dari Kejaksaan Negeri Ketapang dan Kantor Pelayanan Terpadu, jika ada yang tidak jelas, silakan dipertanyakan supaya lebih jelas," kata Darma.
    
Setelah pembukaan, materi pertama disampaikan oleh Adham Ardhytia Manggala SH dari Kejari Keteapang yang menyampaikan materi dengan tema "Kenali Hukum, Jauhkan Hukuman". Adham menerangkan secara singkat struktur organisasi kejaksaan negeri, kewenangan kejaksaan Republik Indonesia di bidang perdata dan tata usaha negara.
    
"Pengertian hukum itu sebenarnya banyak, satu yang saya kutip pengertian hukum menurut Kartohadiprodjo menyebutkan hukum adalah sesuatu yang bersangkutan dengan manusia dalam keadan hubungannya dengan manusia lain," tegasnya.
    
Ia menjelaskan tentang hukum termasuk pembagiannya dari berbagai sisi serta pemahaman hukum pidana, dan inti hukum pidana, baik dari sisi perbuatan pidana, pertanggungjawab pidana dan bagaimana prosedur penanganannya.
 
Sementara itu, Rio Marisa S.STP Kasi Pengaduan Kantor Pelayanan Terpadu Kabupaten Ketapang menyampaikan materi mengenai Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang nomor 12 Tahun 2013 tentang Izin Gangguan dan Retribusi Izin Gangguan.
    
Secara rinci Izin Gangguan adalah pemberian Izin Tempat Usaha kepada seseorang dan atau Badan Hukum di lokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian dan gangguan tidak termasuk tempat usaha yang lokasinya telah ditunjuk oleh
Pemerintah Daerah.
    
Termasuk juga mengenai persyaratan mendapatkan izin gangguan. Lebih lanjut, ia menerangkan, selain materi tertulis yang diberikan kepada peserta, bagi masyarakat yang ingin mengetahui bagaimana mengurus perizinan, dapat mengakses website kantor pelayanan terpadu Ketapang. Termasuk juga berkaitan dengan pengaduan masyarakat mengenai perizinan.
   
Sedangkan Rahmat Rohendi SH, Kasubbag Bantuan Hukum Bagian Hukum Setda Ketapang mengupas UU nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pemahaman mengenai Undang-Undang Desa yang dibahas berkaitan dengan Rancangan Peraturan Desa,  Alokasi Dana Desa, Persyaratan Pemilihan kepala desa dan lain-lain sebagaimana diatur didalam Undang-Undang. 

Pembahasan semakin menarik perhatian peserta terlebih lagi berkaitan dengan syarat pemilihan kepala desa. Setelah materi disampaikan, diskusi hangat antara narasumber dan peserta mengalir, tanpa terasa waktu pun berakhir.
    
Sebelum menutup Sosialisasi Penyuluhan Hukum Terpadu, Camat Manismata berharap kepada kepala desa dan BPD untuk benar-benar memperhatikan aturan-aturan yang ada di UU tentang Desa. Apalagi menyangkut pemilihan kepala desa, hendaknya disesuaikan dengan aturan yang berlaku.

Pewarta: Andi Chandra

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015