Ketapang (Antara Kalbar) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Ketapang menertibkan bangunan yang hendak dibangun di atas parit bahkan hingga badan jalan fasilitas umum (Fasum). Penertiban ini  dilaksanakan di Jl DI Panjaitan, Jl Jend Sudirman dan lain-lain, Senin.
    Kepala Satpol PP Ketapang Edy Junaidi mengatakan penertiban sesuai tugas pokok dan fungsi pihaknya yaitu sebagai penegak peraturan daerah (Perda) yang menyangkut masalah ketertiban umum. Saat penertiban pihaknya juga langsung mensosialisasikan Perda tersebut.
    "Tujuan kita agar masyarakat sadar apa yang dilarang dan apa yang dibolehkan. Yang tak boleh diantaranya di badan jalan dan di atas parit atau drainase. Daerah itu milik dan digunakan masyarakat ramai," katanya  di Ketapang.
    Ia menjelaskan sebenarnya bangunan lama atau baru tak sesuai Perda sama tidak boleh. Sebab harus mengacu pada izin mendirikan bangunan. Menurutnya dalam IMB itu sudah ditentukan aturan membangun misalnya harus sekian meter dari titik aspal atau ruas jalan.
    Namun pihaknya melakukan penertiban terhadap bangunan baru. Lantaran hal tersebut demi mencegah masyarakat yang hendak membangun agar tak menyalahi aturan. Sedangkan terhadap bangunan lama ditegaskannya hanya menunggu waktu akan ditertibkan bahkan dibongkar.
    "Kita tertibkan bangunan baru agar mereka tak salah membangunan. Jadi masyarakat jangan berpikir kok bangunan baru yang ditertibkan tapi bangunan lama dibiarkan. Bangunan lama itu hanya menunggu waktu dan juga akan kita tertibkan," ujarnya.
    Seperti kalau hendak pelebaran drainase dan lain sebagainya maka bangunan lama itu akan kita bongkar. "Makanya kita cegah yang hendak membangun baru agar tidak ikut salah. Sehingga nanti tidak ikut dibongkar karena yang rugi mereka sendiri," lanjutnya.

Pewarta: John

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015