Pontianak (ANTARA Kalbar) - Ratusan pendaftar memasukkan berkas lamaran tenaga kontrak Polisi Pamong Praja untuk Pemerintah Kabupaten Ketapang menjelang penutupan pada Senin (16/4).
Menurut Kepala Bagian Humas Setda Ketapang Suhaimi saat dihubungi di Ketapang, Sabtu, mengatakan, persyaratan untuk menjadi calon Pol Pamong Praja (PP) sudah diketahui masyarakat masyarakat.
"Tentunya yang diterima harus memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan," kata Suhaimi.
Misalnya menandatangani surat pernyataan yang memuat tentang tidak pernah dihukum penjara kurungan, tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri dan atau tidak dengan hormat sebagai PNS atau pegawai swasta.
Demikian juga tidak mengkonsumsi narkotika/psikotropika dan zat adiktif lainnya,termasuk sanggup bekerja sebagai tenaga kontrak dan siap bertugas sebagai anggota Satuan Polisi PP serta tidak menuntut untuk diangkat sebagai CPNS/PNS.
Kasi Operasional Satuan Pol PP Kabupaten Ketapang, Jhoni D mengatakan, formasi penerimaan tenaga kontrak itu diutamakan dari pemuda-pemudi kecamatan.
"Sebanyak dua orang per kecamatan dibuktikan dengan Kartu tanda penduduk (KTP) yang bersangkutan di mana berdomisili," kata Jhon D.
Ia menambahkan, hingga Jumat (13/4) sekitar 300-an calon pelamar mengambil surat pernyataan untuk melengkapi syarat lamaran.
Bupati Ketapang, Henrikus beberapa waktu lalu menyatakan bahwa anggota Satuan Polisi PP kekurangan sekitar 140 personel.
Penambahan tenaga kontrak Pol PP tersebut untuk melaksanakan tugas-tugas pelayanan yang berkaitan dengan tugas Pol PP seperti menegakkan Perda, Peraturan Bupati dan lain-lain di kecamatan.
(T011)
Minat Masuk Satpol PP di Ketapang Besar
Sabtu, 14 April 2012 9:12 WIB