Ketapang (Antara Kalbar) - Perusahaan Listrik Negara (PLN) Area Ketapang bersama Pemkab Ketapang diwakili Satpol PP Ketapang musnahkan ratusan layangan yang menggunakan tali kawat.
"Kita musnahkan 300 lebih layangan yang menggunakan tali kawat hasil razia bersama Satpol PP sejak beberapa hari lalu karena mengganggu jaringan listrik," kata Manger PLN Area Ketapang, Sumarsono di Ketapang, Selasa.
Ia berterimakasih kepada Pemkab Ketapang melalui Satpol PP yang telah melakukan razia. Menurutnya layangan menggunakan tali kawat sangat menganggu jaringan listrik PLN meski permainan dilakukan pagi, siang atau pun sore.
Lantaran kawat layangan yang menyangkut bisa saja mengenai jaringan listrik saat malam karena tertiup angin. Sebab itu ia berharap masyarakat sadar dan tak lagi main layangan menggunakan tali kawat.
"Orang mengatakan tak mungkin listrik padam saat malam karena tali kawat layangan. Karena malam tak ada yang main layangan. Logikanya memang jam segitu tak ada orang main layangan," jelasnya.
Namun, lanjut dia, kawat yang sangkut disekitar jaringan listrik saat malam. "Bisa terkena jaringan listrik saat malam karena kena angin. Jadi gangguannya tak bisa ditetapkan hanya pada saat pemain layangan saja berlangsung," lanjutnya.
Sumarsono membantah tudingan yang berhembus jika listrik PLN dimatikan secara sengaja. Lantaran PLN mengambil keuntungan seperti dari bahan bakar minyak dan lain-lain. "Tudingan itu salah, justru kerugian PLN karena tak menjual listrik," ujarnya.
Kepala Satpol PP Ketapang Edy Junaidi mengatakan pihaknya akan terus melakukan razia tanpa batas waktu. "Razia layangan tak ada jangka waktu tapi saat ini kita berdasarkan permintaan pihak PLN. Hanya kita tetap akan melakukan secara terus menerus tak ada hentikan selagi pemain layangan masih ada," katanya.
Ia menegaskan penertiban terhadap pemain layangan memang tugas Satpol PP. Sebab menganggu ketertiban umum dan bisa merusak aset pemerintah. "Penertiban ini memang tugas kita, hanya petugaskan perlu surat tugas kalau mau razia," ucapnya.
Ditegaskannya jika pemain tertangkap tangan dan memenuhi unsur pelanggaran sehingga tuntutannya jelas serta bisa dikenakan sanksi atau hukuman yang tepat.
"Jika ada layangan, pemain dan kawat sebagai tali layangannya. Maka untuk yang pertama mungkin kita buatkan surat pernyataan agar tak mengulangi lagi. Jika kedapatan lagi maka kita serahkan kepada pihak berwajib, kepolisian," tegasnya.
PLN - Satpol PP Ketapang Musnahkan Ratusan Layangan
Selasa, 12 Mei 2015 16:52 WIB