Pontianak (Antara Kalbar) - Pemerintah Kota Pontianak melalui Dinas Perindustrian Perdagangan, Koperasi dan UKM setempat mendorong pengelola hotel, restoran dan rumah makan di kota itu, agar secara bertahap memiliki sertifikat halal dari BPOM dan MUI guna menarik wisatawan.

"Kalau para pengelola hotel, restoran dan rumah makan yang ada di Kota Pontianak sudah memiliki sertifikat halal, maka para wisatawan baik lokal, nusantara maupun mancanegara yang berkunjung ke Pontianak tidak perlu ragu lagi untuk menikmati beranekaragaman kuliner khas Pontianak dan Kalbar," kata Kepala Disperindagkop dan UKM Kota Pontianak Utin Srilena Candramidi di Pontianak, Selasa.

Karena menurut Utin jika hotel, restoran dan rumah makan sudah memiliki sertifikat halal, maka makanan dan minuman yang mereka hidangkan sudah tentu bersih, sehat dan aman untuk dikonsumsi.

"Jangan sampai para pengelola hotel, restoran dan rumah makan jadi penonton pada MEA (Masyarakat Ekonomi ASEAN) yang akan diberlakukan akhir tahun 2015. Sehingga mari kita bersama-sama mengenalkan aneka kuliner khas Pontianak, seperti makanan dan minuman dari lidah buaya (aloevera) dan lainnya kepada wisatawan," kata Utin.

Utin menambahkan pihaknya telah memfasilitasi perolehan sertifikat halal terhadap pengelola hotel, restoran atau rumah makan yang ada di kota itu sesuai dengan UU No. 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang kini pada dasarnya wajib untuk semua produk makana dan minuman.

Salah satu upaya tersebut, pihaknya melakukan sosialisasi perluasan penerapan sertifikasi halal untuk memberikan jaminan mutu/keamanan dan meningkatkan citra perusahaan terhadap sekitar 20 perwakilan hotel, restoran dan rumah makan yang ada di Kota Pontianak.

"Pengusaha hotel, restoran dan rumah makan, bahkan produk kosmetik yang ada di Kota Pontianak wajib menampilkan sertifikat halal, mengacu pada UU No. 8/1999 Perlindungan Konsumen, dan UU tentang Jaminan Produk Halal," ujarnya.

Sehingga, menurut Utin, semua usaha hotel, restoran dan rumah makan perlu didukung dengan sertifikat halal, PIRT (pangan industri rumah tangga) dan BBPOM.

"Memang untuk memperoleh sertifikat halal tidak mudah, karena ada syarat-syarat dan aturan yang harus dipatuhi dalam menerbitkan sertifikat halal termasuk makanan dan minuman itu harus dites oleh Dinas Kesehatan Pontianak, BBPOM Pontianak dan MUI Kalimantan Barat," kata Utin.

Utin menambahkan bahan makanan yang diharamkan dalam Islam pada dasarnya sedikit. Alquran sebagai pedoman umat Muslim mengharamkan darah, bangkai, babi, dan hewan yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah dan minuman keras.

Sedangkan beberapa jenis hewan yang diharamkan antara lain, hewan buas, binatang yang hidup di dua alam, binatang yang menjijikkan, burung yang bercakar tajam dan binatang bertaring, katanya.

(A057/N005)

Pewarta: Andilala

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015