Sungai Raya (Antara Kalbar) - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalimantan Barat, M Ridwan mengungkapkan saat ini masih banyak perusahaan di provinsi itu yang belum memenuhi Upah Minimum Provinsi/Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMP/UMK) yang ditetapkan melalui keputusan Gubernur.

"Saya memang sering mendapatkan informasi, masih banyak perusahaan yang belum mengikuti UMP/UMK yang ditetapkan pemprov Kalbar," kata Ridwan, di Sungai Raya, Kamis.

Dia menjelaskan, UMP Kalbar saat ini sebesar Rp1.560.000. Namun, kenyataannya di lapangan masih banyak perusahaan yang memberikan gaji kepada karyawannya di bawah angka tersebut.

"Harus diakui, sejauh ini memang belum semua perusahaan yang memenuhi penetapan UMP/UMK tersebut. Kami sendiri mengalami kendala untuk melakukan pengecekan karena keterbatasan tenaga untuk melakukan pengecekan di lapangan," tuturnya.

Namun dia berjanji pihaknya akan membangun komunikasi dengan masyarakat dan serikat-serikat pekerja yang ada di Kalbar agar bisa memberikan informasi kepada pihaknya, jika ada perusahaan yang masih belum memenuhi UMP/UMK tersebut.

"Jika memang ada informasi dari masyarakat, maka kami akan melakukan pemanggilan terhadap perusahaan tersebut. Karena UMP/UMK tersebut ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pihak terkait dan ditetapkan melalui keputusan Gubernur," katanya.

Dia menambahkan, berdasarkan data yang diperoleh pihaknya dari BPJS, jumlah perusahaan yang ada di Kalbar sekitar 2000 lebih, namun bisa bertambah karena masih banyak perusahaan yang belum menyampaikan laporan wajib perusahaan kepada pihaknya.

"Makanya kita akan meningkatkan kerja sama dengan kantor layanan terpadu satu pintu untuk mengetahui jumlah pasti perusahaan yang ada di Kalbar. Dengan adanya data pasti dari jumlah perusahaan itu, maka kita juga bisa mengetahui berapa banyak jumlah tenaga kerja dan melakukan pengawasan terhadap perusahaan dan pekerjanya," kata Ridwan.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kalbar, Andreas Acui Simanjaya, mengatakan, pihaknya akan terus mendorong perusahaan yang ada di Kalbar untuk menyejahterakan pekerjanya.

"Terkait dengan UMP/UMK yang telah ditetapkan bersama melalui keputusan Gubernur, itu memang harus diakomodir oleh semua perusahaan," kata Andreas.

Namun, lanjutnya, jika ada pihak yang serta merta meminta kenaikan UMP/UMK secara langsung, itu jelas tidak bisa, karena dalam menetapkan UMP/UMK itu harus melalui mekanisme dan biasanya dibahas setiap akhir tahun dengan melihat berbagai kemungkinan kondisi ekonomi yang terjadi pada tahun mendatang.

"Dalam penetapan UMP/UMK dibutuhkan komunikasi lebih lanjut untuk membahas bagaimana sinkronisasi antara pihak perusahaan, yang diwakili pengusaha dan para pekerja yang kemudian memprediksikan kondisi ekonomi tahun berikutnya seperti kenaikan harga BBM, sembako dan sebagainya," tutur Andreas.

Kalau UMP/UMK diminta naik dengan cepat, jelas itu bisa mengganggu stabilitas perusahaan, karena perusahaan tentu juga telah membuat perencanaan termasuk penganggaran gaji karyawannya, tambahnya.

(KR-RDO/J003)

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015