Ngabang (Antara Kalbar) - Meski Kabupaten Landak sudah terbentuk selama 15 tahun, namun hingga kini belum memiliki sistem penataan kearsipan yang baik.
Hal itu disebabkan karena sampai saat ini Pemkab Landak belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) mengenai penataan kearsipan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Landak Ludis yang ditemui usai memimpin rapat pembahasan Perda penataan kearsipan, Senin, mengatakan, belum adanya Perda penataan kearsipan di Pemkab Landak ini dikarenakan Undang-undang (UU) tentang kearsipan baru dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat.
Demikian juga dengan Peraturan Pemerintah (PP) baru dikeluarkan.
"Mungkin dengan keluarnya UU dan PP yang baru itu, ada hal-hal baru yang diatur. Makanya sekarang ini kita baru membahas Perda penataan kearsipan ini," ujar Ludis.
Ia menganggap masalah arsip tersebut memang sangat penting sebab menjadi bukti proses keberadaan suatu kegiatan yang pernah dilaksanakan.
"Masalah kita sekarang berkaitan dengan Sumber Daya Manusia (SDM), sarana dan prasarana yang masih sangat terbatas. Hal ini perlu ada pelatihan-pelatihan penataan arsip disemua SKPD di lingkungan Pemkab Landak," harapnya.
Apalagi tambah Ludis, ruang lingkup arsip memang begitu luas, bukan hanya di pemerintahan saja.
"Di lembaga pendidikan, lembaga kemasyarakatan, dunia politik, swasta dan perorangan juga ada arsip. Kalau yang berkaitan dengan daerah, arsip tersebut bisa menjadi dokumen daerah," katanya.
Untuk saat ini kata Ludis, semua SKPD dilingkungan Pemkab Landak masih melakukan penataan kearsipan secara sendiri-sendiri.
"Makanya kita berharap tahun ini Perda penataan kearsipan itu bisa selesai. Silakan melalui prosedur yang benar. Kemudian, akan dikaji secara akademis. Dari kajian ini tersusunlah naskah akademis. Atas dasar naskah akademis inilah kita mulai menyusun draft. Kita dipihak eksekutif mencoba menyusun draft mendahului kajian akademis," ungkap Ludis.
Sementara itu, Kepala Kantor Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi Landak, Oktavius mengatakan, penyusunan draft Raperda penataan kearsipan ini masih dilakukan rapat secara internal.
"Rapat yang kita lakukan ini untuk meneliti suatu kajian penyusunan Raperda tentang penyelenggaraan kearsipan. Draftnya sudah kita buat untuk disempurnakan dan akan kita bahas di DPRD," jelasnya.
Sama halnya dengan Sekda, Oktavius juga mengakui untuk saat ini masing-masing SKPD di Pemkab Landak masih menata arsipnya secara sendiri.
"Dari 7 jenis arsip yang ada, kita hanya mengurus penataan arsip aktif saja. Sedangkan arsip dinamis dilakukan oleh masing-masing SKPD," terangnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015
Hal itu disebabkan karena sampai saat ini Pemkab Landak belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) mengenai penataan kearsipan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Landak Ludis yang ditemui usai memimpin rapat pembahasan Perda penataan kearsipan, Senin, mengatakan, belum adanya Perda penataan kearsipan di Pemkab Landak ini dikarenakan Undang-undang (UU) tentang kearsipan baru dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat.
Demikian juga dengan Peraturan Pemerintah (PP) baru dikeluarkan.
"Mungkin dengan keluarnya UU dan PP yang baru itu, ada hal-hal baru yang diatur. Makanya sekarang ini kita baru membahas Perda penataan kearsipan ini," ujar Ludis.
Ia menganggap masalah arsip tersebut memang sangat penting sebab menjadi bukti proses keberadaan suatu kegiatan yang pernah dilaksanakan.
"Masalah kita sekarang berkaitan dengan Sumber Daya Manusia (SDM), sarana dan prasarana yang masih sangat terbatas. Hal ini perlu ada pelatihan-pelatihan penataan arsip disemua SKPD di lingkungan Pemkab Landak," harapnya.
Apalagi tambah Ludis, ruang lingkup arsip memang begitu luas, bukan hanya di pemerintahan saja.
"Di lembaga pendidikan, lembaga kemasyarakatan, dunia politik, swasta dan perorangan juga ada arsip. Kalau yang berkaitan dengan daerah, arsip tersebut bisa menjadi dokumen daerah," katanya.
Untuk saat ini kata Ludis, semua SKPD dilingkungan Pemkab Landak masih melakukan penataan kearsipan secara sendiri-sendiri.
"Makanya kita berharap tahun ini Perda penataan kearsipan itu bisa selesai. Silakan melalui prosedur yang benar. Kemudian, akan dikaji secara akademis. Dari kajian ini tersusunlah naskah akademis. Atas dasar naskah akademis inilah kita mulai menyusun draft. Kita dipihak eksekutif mencoba menyusun draft mendahului kajian akademis," ungkap Ludis.
Sementara itu, Kepala Kantor Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi Landak, Oktavius mengatakan, penyusunan draft Raperda penataan kearsipan ini masih dilakukan rapat secara internal.
"Rapat yang kita lakukan ini untuk meneliti suatu kajian penyusunan Raperda tentang penyelenggaraan kearsipan. Draftnya sudah kita buat untuk disempurnakan dan akan kita bahas di DPRD," jelasnya.
Sama halnya dengan Sekda, Oktavius juga mengakui untuk saat ini masing-masing SKPD di Pemkab Landak masih menata arsipnya secara sendiri.
"Dari 7 jenis arsip yang ada, kita hanya mengurus penataan arsip aktif saja. Sedangkan arsip dinamis dilakukan oleh masing-masing SKPD," terangnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015