Pontianak (Antara Kalbar) - Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, M Zeet Hamdy Assovie mewajibkan kepada seluruh aparatur sipil negara agar mempelajari dan memahami serta mengimplementasikan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Saya meminta setiap pejabat dan pegawai yang ada di jajaran pemprov Kalbar bisa mempelajari dan memahami serta mengimplementasikan UU tersebut dalam menunjang dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintah daerah," kata M Zeet, saat melantik 15 pejabat eselon II, III dan IV di lingkungan Pemprov Kalbar, Rabu.

Dia juga meminta kepada pejabat yang dilantik pada hari ini untuk secepatnya beradaptasi dengan situasi dan kondisi kerja yang baru sekaligus mempelajari dan memahami secara rinci tugas pokok dan fungsi jabatan yang diemban maupun tugas pokok dan fungsi organisasi secara umum. Terlebih dengan telah ditetapkannya UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

M Zeet mengatakan, Aparat Sipil Negara memiliki kewajiban menjalankan kebijakan publik yang telah dibuat oleh pejabat pembina kepegawaian yang telah disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan.

"Untuk itu, kita diberikan kewajiban untuk memberikan pelayanan yang profesional dan berkualitas. Hal ini menjadi sangat penting, karena sebagaimana kita pahami bersama, era reformasi saat ini, masyarakat menjadi sangat kritis dan berani menyatakan pendapat serta lebih terbuka dalam menyampaikan aspirasi dan kepentingannya dan tugas kita sebagai perekat kesatuan dari negara ini," tuturnya.

Dia menjelaskan, reformasi birokrasi yang digulirkan pemerintah pusat dengan terus mendorong upaya reformasi manajemen kepegawaian, agar dapat melahirkan sosok aparatur pemerintahan yang memiliki integritas dan profesionalisme serta produktif dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

"Oleh karena itu tunjukkanlah bahwa kita memang pantas dan layak mengemban setiap amanah tersebut dengan melaksanakan setiap tugas jabatan dengan rasa tanggung jawab, dedikasi, loyalitas dan percaya diri serta mampu memahami dan mengintegrasikan secara sinergis antara tugas pokok dan fungsi jabatan dengan arah kebijakan organisasi demi mewujudkan visi dan misi yang telah ditetapkan," katanya.

Terhadap PNS yang diberikan kesempatan untuk berpindah tugas atau mutasi ke jabatan lain, selayaknya dinilai sebagai suatu bentuk pembinaan karier sekaligus penyegaran tugas dengan harapan dapat memunculkan ide-ide baru yang lebih inovatif dan kreatif di tempat tugas yang baru yang akan mendorong pemerintah daerah dalam mencapai tujuan menciptakan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat Kalbar.

M Zeet menambahkan, sebagai pejabat struktural yang menjadi ujung tombak organisasi, semua pegawai diminta untuk meningkatkan komitmen, integritas, loyalitas serta selalu menjaga rahasia jabatan dan rahasia organisasi.

Dia juga memerintahkan kepada semua pegawai dan pejabat yang ada untuk terus meningkatkan kemampuan dan potensi yang dimiliki dalam menunjang tuntutan pelaksanaan tugas ke depan. Karena peningkatan sumber daya aparatur pada gilirannya akan membawa dampak positif pada organisasi yang bersangkutan.

"Selain itu diharapkan seluruh pegawai bisa melakukan introspeksi diri serta berupaya untuk memperbaiki kekurangan dan kelemahan pada diri kita masing-masing," katanya. 

(KR-RDO/N005)

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015