Sungai Raya (Antara Kalbar) - Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kubu Raya Yusran Anizam mengatakan, pada tahun 2015 baru bisa mengalokasikan empat persen dari total APBD yang ada untuk Alokasi Dana Desa dengan nilai anggaran Rp33 miliar.

"Sesuai dengan amanat UU Nomor 6 tentang Desa tersebut, setiap pemerintah daerah diwajibkan untuk mengalokasikan dana sebesar 10 persen dari dana perimbangan diluar DAK dan PAD. Namun, untuk tahun 2015 Kubu Raya baru bisa mengalokasikan ADD sekitar empat persen dari ketentuan yang ditetapkan UU tentang Desa tersebut, dengan nilai anggaran sebesar Rp33 miliar," kata Yusran di Sungai Raya, Minggu.

Dia mengakui, ADD dari APBD itu memang belum memenuhi ketentuan perundang-undangan yang ada namun pada APBD 2016 mendatang, Pemkab Kubu Raya akan berupaya untuk memenuhinya dan dia yakin itu bisa dilakukan.

Yusran mengatakan, Pemkab Kubu Raya baru bisa mengalokasikan dana sebesar 4 persen untuk ADD itu dikarenakan beberapa pertimbangan, diantaranya beberapa dana pembangunan untuk desa ada yang masih melekat pada beberapa SKPD terkait.

Memang, seharusnya, lanjut Yusran, jika alokasi 10 persen itu bisa dipenuhi pemda, maka semua kegiatan pembangunan yang berkaitan dengan tingkat desa semua termasuk di dalam dana ADD itu. Namun, pada tahun ini, masih ada beberapa program pembangunan yang masih melekat pada beberapa SKPD, makanya Kubu Raya baru bisa mengalokasikan sebesar 4 persen.

"Sebenarnya Kubu Raya bisa memenuhi 10 persen itu, karena dari APBD Kubu Raya sebesar Rp1,3 trilun, artinya dana yang harus disishkan oleh pemkab untuk ADD sebesar Rp130 miliar. Namun, dari alokasi dana pembangunan yang dibuat oleh Kubu Raya untuk pemerintah desa pada tahun ini sekitar Rp230 miliar dan artinya kalau itu dialokasikan untuk ADD amalah jumlahnya lebih besar dari ketentuan yang ada," kata Yusran.

Dia mengatakan, karena UU Nomor 6 tahun 2014 itu masih baru dan masih harus banyak penyesuaian yang dilakukan oleh pemda, maka pemenuhan anggaran 10 persen untuk ADD itu juga akan dilakukan secara bertahap.

"Dalam hal ini, bukan berarti kita beranggapan bahwa pemeirntah desa belum siap untuk mengolah ADD nya sendiri atau dinas terkait belum siap melepaskannya, namun lebih dikarenakan penyesuaian program pembangunan yang telah dibuat oleh pemkab Kubu Raya untuk tahun 2015 ini. Karena UU tersbeut juga baru disahkan pada akhir tahun," tuturnya.

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015