Pontianak  (Antara Kalbar) - Ratusan petani plasma perkebunan sawit 25 desa enam kecamatan di Ketapang Kalimantan Barat akan berdemonstrasi ke Pengadilan Tinggi Pontianak dan Polda Kalbar menolak upaya hukum banding terdakwa Budiono Tan, Direktur PT Benua Indah Grup.

"Ratusan petani sawit plasma itu, turun dari Ketapang menuju Kota Pontianak menggunakan transportasi laut, dan akan turun demo sekitar pukul 10.00 WIB, ke PT Pontianak, kemudian dilanjutkan ke Polda Kalbar," kata Ketua Front Perjuangan Rakyat (FPK) Ketapang, Isa Ashari di Pontianak, Rabu.

Ia berharap agar PT Pontianak menguatkan putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Ketapang, yang sebelumnya menjatuhkan vonis kepada Budiono Tan, yakni hukuman penjara dua tahun kurungan dan mengembalikan uang sebesar Rp7,05 miliar kepada petani plasma yang berhak menerima.

"Bila perlu, PT Pontianak menambah jumlah hukuman kurungan penjara terhadap Budiono Tan," ungkapnya.

Selain itu, menurut Isa pihaknya juga akan mendesak Kapolda Kalbar dan Kapolres Ketapang untuk mempercepat proses hukum kasus pengelapan uang hasil panen petani untuk empat bulan yang dilakukan oleh Budiono Tan sebesar Rp116 miliar.

Serta kasus penggelapan uang setoran KIK (Kredit Investasi Kecil) untuk 2.866 KK senilai Rp77,7 miliar, katanya.

Isa juga meminta Polda Kalbar, agar mempercepat proses hukum kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan menyeret semua oknum yang terlibat di dalamnya.

"Kami juga menolak segala bentuk intimidasi dan intervensi kepada seluruh aparat penegak hukum yang dilakukan oleh antek-antek Budiono Tan," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Isa juga mengingatkan kepada seluruh aparat penegak hukum, untuk tidak mencoba bermain-main dalam kasus Budiono Tan yang telah merugikan sekitar 10.977 KK petani sawit di Ketapang.


(U.A057/N005) 

Pewarta: Andilala

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015