Ketapang (Antara Kalbar) - Kejaksaan Negeri Ketapang segera melelang barang rampasan untuk mengantisipasi kerusakan, penyusutan nilai atau matinya dari hasil berbagai kejahatan itu.

Kasi Intel Kejaksaan Negri Ketapang Tedy Widodo mengatakan, apabila kasusnya telah berkekuatan hukum tetap, maka dimungkinkan barang rampasan suatu kasus dapat dilakukan pelelangan.

"Tentunya tidak semua barang bukti akan dilelang, sebagian dimusnahkan, seperti narkotika dan barang berbahaya lainnya," ujar dia.

Dia menuturkan, lelang bersifat transparan dan terbuka untuk umum dan hasilnya masuk ke kas negara.

"Siapa saja dipersilakan mengikuti lelang, tentunya dengan mengikuti peraturan yang berlaku. Kejaksaan sebagai panitia lelang sekaligus melakukan lelang di Kantor Kejaksaan Negeri Ketapang," kata dia.

Lebih lanjut ia menambahkan, ada puluhan jenis barang bukti yang akan dilelang. Diantaranya mobil truk, minyak (BBM) dan lain-lain.

Tedy juga menjelaskan, tata cara untuk mengikuti pelelangan yaitu peserta mendaftarkan diri ke panitia dengan menyertakan foto kopi KTP/SIM yang masih berlaku, materai untuk harga lelang di atas satu juta rupiah, uang jaminan lelang sesuai barang yang diminati.

"Kalau tidak ada halangan minggu depan pelelangan akan digelar. Pengumuman barang lelang beserta aturan lainnya bisa di baca di media cetak dan online. Untuk lebih jelas bisa datang langsung ke kantor Kejaksaan Negeri Ketapang , tidak dipungut biaya sepeserpun," ujar dia.

Tedi juga berharap, dalam proses pelelangan barang bukti ini bisa berjalan lancar sesuai rencana.

Pewarta: john

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015