Ketapang (Antara Kalbar) - Natanail (46), warga Kelurahan Mulia Kerta Kampung Kaum, Kecamatan Benua Kayong, mengeluhkan sikap aparat pemerintah yang belum bersikap terkait keluhan warga setempat.

Meski berulang kali telah mendatangi instansi terkait di antaranya Kantor Satpol PP Ketapang, penertiban terhadap aktivitas penambang pasir di alur Sungai Pawan tidak kunjung dilakukan.

Padahal, aktivitas tambang pasir ilegal di Sungai Pawan Ketapang hanya berjarak sekitar 20 meter dari bibir pantai atau dari kediaman warga.

Akibatnya, air di sungai itu keruh karena penambangan pasir itu. "Bagaimana tidak, air sungai yang sehari-hari digunakan warga di pinggiran sungai Pawan untuk keperluan sehari, seperti mandi dan mencuci," katanya.

Ia melanjutkan, kondisi itu sudah setahun terakhir ini. "Penambang pasir tersebut menajdi keluhan warga, namun hingga kini sekalipun Pemerintah Daerah Kabupaten Ketapang sekalipun belum melakukan penertiban, paling hanya memberikan surat imbauan agar tidak melakukan penambangan di Sungai Pawan," ujar dia.

Ia berharap, Pemda Ketapang khususnya Satpol PP agar segera turun ke lapangan dan melakukan penertiban penambang pasir di alur Sungai Pawan Ketapang.

Pewarta: john

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015