Bengkayang (Antara Kalbar) - Kepolisian Resor Bengkayang akan membentuk Satuan Tugas khusus untuk menyikapi isu ijazah palsu yang kini semakin marak.

Wakapolres Bengkayang Kompol Fajar Dhani saat dikonfirmasi mengatakan, Satgas nantinya bertugas melakukan  penyelidikan terhadap penggunaan ijazah palsu setelah berkoordinasi dan mendapatkan rekomendasi dari dinas atau badan terkait.

"Langkah selanjutnya akan dilakukan analisa jika terdapat unsur pidana akan ditindaklanjuti sesuai hukum," jelasnya.

Satgas yang dibentuk, nantinya akan menerima pengaduan masyarakat terhadap  informasi  adanya ijazah palsu yang digunakan oleh aparatur pemerintah.

"Kalau ada masyarakat yang melapor soal penggunaan ijazah palsu, maka akan kita terima dan proses," tambah perwira yang memiliki hoby fotografi ini.

Sementara itu, Direktur Akademi Manajemen Bumi Sebalo Kabupaten Bengkayang, Martono SE MM mengatakan tidak menutup kemungkinan di Bengkayang juga ada ijazah asli tapi palsu tersebut.

Ia menuturkan, ada beberapa cara yang dilakukan para oknum memperoleh ijazah palsu. Pertama, cara memperoleh ijazah dengan proses yang tidak sesuai dengan aturan atau UU.

Kedua, ijazah yg diterbitkan oleh lembaga yang ilegal atau izinnya tidak ada atau sudah habis masa berlakunya.

"Jika terindikasi dua hal tersebut, maka bisa dipidana  baik lembaga yang menerbitkan maupun oknum yang menggunakannya," jelas Martono.

Anggota BPSK Kabupaten Bengkayang ini menambahkan, jika ijazah tersebut sudah beredar dan data pendukungnya lengkap maka dapat ditarik kembali dan dibatalkan ijazah maupun gelar yang disandang.

Pewarta: M Acong Zaenal

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015