Ketapang (Antara Kalbar) - Tim Sergap Anti Bandit Polres Ketapang mengamankan 12 drum berisi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di Desa Sungai Bakau, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Sabtu sekira pukul 14.00 WIB.



Berdasarkan informasi dari masyarakat setempat, salah seorang warga yakni Nusaraban ada menimbun dan menjual BBM bersubsidi jenis solar.



Solar tersebut seharusnya diperuntukan bagi nelayan setempat, namun ia menjualnya kepada yang tidak berhak seperti ke peraih minyak dan mobil tangki.



Nusaraban menjual minyak solar tersebut kepada Sumardianto yang juga bukan nelayan. Dari Nusaraban diamankan 10 drum minyak solar dan dua drum solar dari Sumardianto.



Sedangkan Riduan Senan sebagai kepala desa Sungai Bakau sekaligus pemilik dari minyak solar yang diamankan ini, ia sendiri yang memerintahkan Nusaraban untuk menjual kepada Sumardianto.



Saat di tangkap pemilik BBM solar ini tidak dapat menunjukan surat-surat yang resmi.



Kini ketiga tersangaka diamankan Tim Sergap Anti Bandit Polres Ketapang. Barang bukti berupa 12 drum BBM jenis solar dibawa ke Polres Ketapang dan sampai saat ini ketiga tersangka masih diperiksa oleh lebih lanjut.



Pewarta: john

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015