Ketapang (ANTARA) - Front Perjuangan Rakyat Ketapang (FPRK) meminta Yahya warga Desa Segar Wangi, Kecamatan Tumbang Titi, yang kini ditahan Polres Ketapang sejak 5 April lalu dan sedang menjalani persidangan, dibebaskan.
"Kami minta dibebaskan karena Yahya itu dituduh mencuri sawit di lahan sendiri dan saat ini sedang menjalani sidang di PN Ketapang," ungkap Ketua FPRK, Isa Anshari, di Ketapang, Rabu.
Isa bersama FPRK dan keluarga Yahya alias Nefo pada Selasa (12/7) kemarin mengelar aksi di PN Ketapang meminta agar Yahya dibebaskan.
Isa menjelaskan, permasalahan Yahya berawal dari permasalahan lahan masyarakat di Desa Segar Wangi dengan PT Arrtu Plantation seluas sekira 18 hektare yang dikatakan tumpang tindih. Sehingga terjadi keributan hingga kekerasan oleh oknum aparat Brimob dan karyawan PT Arttu Plantation terhadap masyarakat.
"Terjadi pengeroyokan, pemukulan bahkan penembakan terhadap masyarakat yang kami duga sudah terjadi pelanggaran HAM (hak asasi manusia). Saat ini warga sudah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Ketapang namun hingga saat ini belum ada kejelasan proses hukumnya," tutur Isa.
"Tapi kenapa malah Yahya sebagai pemilik lahan yang ditangkap dan diproses hukum. Atas permasalahan ini, demi memenuhi rasa keadilan, kami memohon kepada semua aparat penegak hukum untuk menegakkan hukum dengan adil dan tidak melanggar HAM," lanjutnya.
Baca juga: Masyarakat terkena peluru hampa alami luka ruam kulit
Isa menegaskan permohonan pihaknya juga berdasarkan beberapa fakta hukum. Di antaranya bahwa Yahya pemilik sah lahan yang dibeli dari saudara Sumardi alias Selim dan Jajang dengan bukti kepemilikan berupa Surat Keterangan Tanah (SKT) pada tahun 2004.
"Bahkan lahan tersebut sekarang sudah memiliki SHM (sertefikat hak milik) diterbitkan BPN Ketapang tanggal 12 Mei 2022. Lahan milik Yahya ini tidak tumpang tindih dengan HGU (hak guna usaha) perusahaan manapun. Serta tidak masuk dalam HGU milik PT Arrtu Plantation sesuai surat BPN Ketapang," tegas Isa.
Ditambahkannya bahwa Yahya juga tidak pernah menjual atau menyerahkan lahan kepada PT Arrtu Plantation. Serta tidak pernah merasa menerima ganti rugi tanam tumbuh (GRTT) dari pihak perusahaan.
"Ini diperkuat dengan Surat Pernyataan warga pada 1 Juni 2022 diketahui oleh Kepala Desa Segar Wangi," ujar Isa.
Isa melanjutkan warga pemilik lahan juga sudah sering kali mempertanyakan bukti kepada PT Arrtu Plantation jika pernah memberikan ganti rugi. Namun pihak perusahaan tidak pernah mau memperlihatkan bukti-bukti dimaksud hingga hari ini.
"Memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut, maka kami memohon kepada aparat penegak hukum untuk segera membebaskan Yahya dari semua tuntutan hukum. Sehingga tidak ada pihak yang dirugikan dan HAM tidak dilanggar oleh siapa pun," harap Isa.
Baca juga: Kabid Humas: Penegakan hukum karena warga berusaha merebut senjata anggota
Sementara itu ditempat terpisah, Humas PN Ketapang, Aldilla Ananta menegaskan aksi FPRK tersebut memang sebagai sarana untuk menyampaikan aspirasi masyarakat yang meminta Yahya bebas dan lain sebagainya.
Menurutnya jika memang berdasarkan fakta di persidangan terdakwa tidak bersalah tentu akan dibebaskan. Ia juga tidak mempermasalahkan aksi FPRK karena berlangsung tertib dan aman.
"Pengadilan ini memang tempatnya orang mencari keadilan. Tidak semua orang masuk ke Pengadilan itu bersalah. Tapi harus dilihat dahulu fakta-fakta di persidangannya," jelas Aldilla.
Ia menegaskan tiap Majlis Hakim tentu juga akan profesional terkait tiap perkara juga terhadap Yahya. Di antara tahapannya yakni pembacaan dakwaan dan menghadirkan keterangan saksi-saksi dan bukti-bukti serta lain sebagainya.
"Ada keterangan terdakwa juga sehingga Majelis Hakim akan mengambil kesimpulan. Kalau bersalah pasti tetap akan dihukum sesuai aturan. Tapi jika ternyata perbuatan terdakwa tidak terbukti maka akan dibebaskan," tegasnya.
Aldilla menegaskan PN Ketapang komitmen melaksanakan tugas secara profesional. Pihaknya tidak akan pernah terpengaruh oleh pihak luar dalam memberikan putusan terhadap suatu perkara.
"Jadi putusan Majlis Hakim nantinya bukan karena tekanan dan lain sebagainya dari pihak luar. Namun tetap berdasarkan fakta-fakta persidangan yang kemudian diambil kesimpulan untuk menentukan putusannya," ujarnya.
Baca juga: Beredar video diduga perselisihan antara warga dan oknum aparat