Ketapang (Antara Kalbar) - Ketua Panwaslu Kabupaten Ketapang Sukardi menyatakan akan mengecek ulang keabsahan ijazah yang digunakan para anggota DPRD setempat terutama yang pernah dilaporkan keabsahannya pada pemilu legislatif tahun lalu.
    "Perkembangannya akan kita lihat  nanti, kita cari kebenaran dan faktanye serta datanya dulu. Nanti akan kita cek ulang lagi terkait persoalan ijasah palzu ini. Kalau memang kampusnya masuk dalam daftar bodong, maka bisa berdampak pada pemilik ijazah yang bersangkutan," kata Sukardi.
    Ia menambahkan, saat pemilu legislatif, sekitar 12 calon legislatif (Caleg) Ketapang dilaporkan warga karena diduga menggunakan ijazah palsu. Laporan diterima pihaknya pada saat Pemilihan Legislatif (Pileg) Ketapang 2014 lalu.
    "Ada sekitar 12 orang yang dilaporkan warga kepada kita karena diduga yang bersangkutan menggunakan ijazah palsu. Mereka dilaporkan waktu pertama mulai pencalonan legislatif," kata dia.
    Dari 12 orang tersebut, ada yang duduk di kursi DPRD Kabupaten Ketapang seperti dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), M Tohir SAg dan Partai Gerindra, Mathoji. Serta yang tak terpilih seperti Caleg dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Al Muahmmad Yani.
    Tapi di antara pelapor itu, ia menambahkan, tak dilengkapi alat atau barang bukti. Sehingga hanya beberapa saja yang ditindaklanjuti. "Hanya saya lupa siapa-siapa semuanya, soalnya banyak kan, nanti saya lihat lagi datanya," katanya.
    Ada juga yang sudah ditindaklanjuti mendatangi kampusnya. Di antara yang ditindaklanjuti Panwaslu adalah laporan terhadap Mathoji. Kita sudah cek sampai ke Jakarta, kita cek dikampusnya ternyata datanya memang ada," ungkapnya.
    Ia jelaskannya hampir semua ijazah caleg yang dilaporkan berasal dari universitas yang sama. "Kita akan melihat perkembangan selanjutnya. Seperti mengecek lagi apakah universitas dan ijazah yang bersangkutan termasuk daftar cekal atau tidak," demikian Sukardi.

Pewarta: John

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015