Kapuas Hulu (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas Hulu memulai pekerjaan fisik pembangunan sembilan titik ruas jalan di daerah terpencil yang tersebar di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar).
"Pembangunan ruas jalan itu untuk memperlancar akses daerah terpencil dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat," kata Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kapuas Hulu Syarifudin, di Putussibau Kapuas Hulu, Sabtu.
Syarifudin mengatakan sembilan ruas jalan yang saat ini sedang ditangani, yaitu penanganan long segment ruas jalan Nanga Lidi-Kerangan Panjang dengan anggaran sebesar Rp21,6 miliar, penanganan long segment ruas jalan Semangut-Segitak (Kelibang) dengan anggaran sebesar Rp24,7 miliar, dan pembangunan long segment ruas jalan Tepuai-Nanga Taman dengan anggaran sebesar Rp22,7 miliar.
Kemudian, penanganan long segment ruas jalan Mataso-Ulak Pauk dengan anggaran sebesar Rp10,06 miliar, penanganan long segment ruas jalan Simpang Senara-Simpang Sekuba dengan anggaran sebesar Rp8,9 miliar.
Selanjutnya, peningkatan ruas jalan Kenerak-Menapar dengan anggaran sebesar Rp6,9 miliar dan peningkatan ruas jalan Bongkong-Nanga Dangkan dengan anggaran sebesar Rp6,9 miliar, peningkatan ruas jalan Simpang Bati (Lintas Selatan)-Menapar dengan anggaran sebesar Rp12,4 miliar serta peningkatan ruas jalan dalam kota Kabupaten Kapuas Hulu sebesar Rp6,2 miliar.
"Sembilan ruas jalan itu sudah mulai pekerjaan fisik," ujar Syarifudin.
Ia menjelaskan anggaran pembangunan ruas jalan tersebut bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) dan dana bagi hasil (DBH) dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit.
Syarifudin mengharapkan dukungan semua pihak hingga lapisan masyarakat agar pembangunan sembilan paket pekerjaan ruas jalan tersebut dapat dilaksanakan dengan lancar untuk kepentingan masyarakat.
Selain itu, ia juga menekankan agar penyedia jasa pelaksana pekerjaan fisik sembilan ruas jalan dapat melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak yang telah disepakati.
"Kepada pelaksana pekerjaan kami minta untuk melaksanakan kegiatan sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku serta mengutamakan kualitas pekerjaan," kata Syarifudin.