Pontianak (ANTARA) - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Muhammad Ayub menyosialisasikan legalitas ijazah yang menjadi salah satu syarat bagi para calon kepala desa di 39 desa yang telah memasuki tahapan pemilihan secara serentak.
"Ada dua institusi lembaga negara yang saat ini memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan pendidikan yakni Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Agama. Berdasarkan kewenangannya, pendidikan dasar, yang menjadi kewenangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mulai dari SMP sederajat, SD sederajat dan PAUD," kata Ayub saat menjadi pembicara pada Bimtek Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) dan Panitia Pengawas Pilkades serentak se-Kabupaten Kubu Raya bersama Kadis Pemdes, perwakilan Kemenag dan Dukcapil Kubu Raya, Senin.
Hal itu, tambahnya, termasuk Pendidikan non Formal berupa Paket A, B dan C. Ini kewenangannya ada di kami, sedangkan tingkat SMA sudah berada di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi,” ujarnya.
Selain itu, Ayub menjelaskan lembaga pendidikan berbentuk madrasah, kewenangannya berada di Kementerian Agama, seperti Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah, baik negeri maupun swasta.
"Kalau namanya sekolah, berarti ke Dikbud, kalau madrasah, artinya tanggung jawabnya ke Kemenag," kata Ayub.
Menurutnya, hal ini penting disampaikan agar panitia PPKD sudah bisa membaca peta dalam melakukan analisis syarat calon kepala desa terutama menyangkut keaslian dokumen ijazah yang disampaikan oleh calon kepala desa nantinya.
Di sisi lain, Ayub juga mereferensikan kepada seluruh peserta untuk mempelajari alur regulasi yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Permdikbud nomor 29 dan nomor 11 tahun 2014 yang berkaitan dengan apa yang dibutuhkan oleh PPKD sesuai dengan tingkat dan jenjang pendidikan mulai dari pendidikan dasar hingga perguruan tinggi.
Dari pengalamannya dan beberapa pertanyaan yang diajukan oleh peserta, Ayub menilai persoalan legalitas dan pembuktian keaslian berkas ijazah yang disampaikan oleh calon kepala desa cukup beragam.
"Kita sudah sampaikan apa dan bagaimana aturan mainnya sesuai dengan regulasi, mulai dari perbedaan nama, ijazah yang hilang hingga yang bersangkutan bersekolah di luar daerah. Semua kita bahas tadi pada bimtek. Intinya, kita berharap adanya kesiapan dari PPKD dalam melakukan analisis berkas calon kepala desa agar proses demokrasi di tingkat desa berjalan dengan tertib administrasi," katanya.
Di tempat yang sama, Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Jakariansyah menjelaskan, tak hanya persoalan ijazah dari dua institusi baik Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Agama, persoalan legalitas untuk persyaratan pemilih juga menjadi perhatian pihaknya selaku induk dari seluruh penyelenggaraan Pilkades tahun 2021.
"Kita juga menghadirkan pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) untuk memberikan segala sesuatu berkaitan dengan persoalan kependudukan yang nantinya dihadapi oleh PPKD," kata Jakariansyah.
Ia mencontohkan, mulai dari adanya perbedaan tulisan atau data pada akte kelahiran dan ijazah, perbedaan tulisan nama antara KTP, KK hingga akte kelahiran.
"Seluruhnya disampaikan dan dijabarkan oleh pihak yang berkompeten. Jadi,sebagai gugus tugas yang berbeda di tingkat kabupaten, kita bersinergi agar proses penyelenggaraan pemerintah dilakukan dengan solutif," katanya.