Sanggau (Antara Kalbar)- Polres Sanggau sedang mendalami dugaan tindak pidana penyalahgunaan penyelenggaraan pendidikan tinggi.
Dugaan tindak pidana ini terjadi di Dusun Melaban, Desa Hilir, Kecamatan Batang Tarang, baru-baru ini.
Kapolres Sanggau AKBP Donny Charles GO S Ik mengungkapkan saat ini pihaknya sedang mendalami dan mengumpulkan alat bukti termasuk terhadap dua orang terduga pelaku masing-masing berinisial PT dan GA.
Dalam hal ini, keduanya diduga mengadakan kelompok belajar yang mengatasnamakan Universitas Terbuka (UT) berdasarkan SK MoU Pokjar-UT Nomor: /8/sk-ut/2016, tanggal 23 Agustus 2016. PT bersama dengan perwakilan UT Pusat.
Akan tetapi diduga Memorandum of Understanding tersebut dinyatakan tidak sah atau ilegal oleh UT Pusat dan dari kelompok belajar UT yang diduga ilegal tersebut telah melaksanakan kegiatan perkuliahan sejak tahun 2011.
Bahkan sudah meluluskan beberapa mahasiswa yang dikuatkan dengan ditemukannya ijazah oleh penyidik.
"Setelah dikonfirmasi kepada pihak UPBJJ-UT Pontianak kepada UT Pusat terhadap tiga ijazah yang dikeluarkan oleh diduga pelaku berinisial PT, ternyata mahasiswa tersebut tidak terdaftar atau masuk data base pada UT Pusat. Kemudian, adapun dalam pembayaran biaya perkuliahan yang seharusnya melalui rekening resmi UT. Namun para mahasiswa kelompok belajar yang direkrut oleh terduga pelaku PT membayar uang perkuliahan ke rekening pribadinya," papar dia.
Untuk itu, kepolisian telah melakukan pemeriksaan para saksi, mengamankan dan menyita barang bukti berupa satu lembar surat dari biro administrasi akademik perencanaan dan monitoring (BAAPM) UT Nomor : 38138/UN.31.12.2/KM /2016 tanggal 26 Oktober 2016 perihal konfirmasi keabsahan copy ijazah UT atas nama berinisial EM.
Selain itu, satu lembar surat BAAPM UT nomor : 38144/UN.31.12.2/KM/2016, tanggal 26 Oktober 2016 perihal konfirmasi keabsahan copy ijazah UT atas nama berinisial BS.
Selanjutnya, satu lembar foto copy surat dari BAAPM UT Nomor 3523/UN.31. 12. 2/KM /2016, tanggal 6 Oktober 2016 perihal konfirmasi keabsahan copy ijazah UT atas nama berinisial HS dan ijazah dan akta IV yang dikeluarkan oleh UT kelompok belajar yang dikelola PT atas nama berinisial EM.
Saat ini, petugas Polres Sanggau masih terus mengembangkan kasusnya guna mencari kemungkinan munculnya korban lain.
Polres Sanggau Dalami Penyelenggaraan UT Ilegal
Selasa, 29 November 2016 0:12 WIB