Pontianak (Antara Kalbar) - Wakil Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyatakan Pemerintah kota setempat mendukung langkah pemerintah pusat yang telah menerbitkan Inpres No. 7/2015 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi.
"Pemkot Pontianak sudah jauh hari telah melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi, seperti dalam penetapan APBD Kota Pontianak yang dilakukan secara transparan mungkin, mulai perencanaan, penyusunan dan penetapannya," kata Edi Rusdi Kamtono di Pontianak, Kamis.
Kemudian, ke dalam, kata Edi, Pemkot Pontianak juga telah melakukan berbagai efisiensi dalam penggunaan anggaran, dan dari sisi penggunaan anggaran di lapangan juga diawasi seketat mungkin.
"Meskipun, masih ada juga kasus tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkot Pontianak, tetapi dengan berbagai upaya tersebut, minimal sudah bisa ditekan seminimal mungkin," ungkapnya.
Menurut dia, kelemahan sehingga terjadinya tindak pidana korupsi tersebut, lebih disebabkan kekurangan sumber daya manusianya.
"Sementara dari segi pelaporan keuangan seaman mungkin dengan pelaporan keuangan basis akrual yang baru digunakan di beberapa daerah saja di Indonesia," ungkap Edi.
Dalam kesempatan itu, Wakil Wali Kota Pontianak menambahkan, pihaknya juga meningkatkan disiplin kerja para pegawai negeri sipil di lingkungannya.
"Sehingga jauh hari sebelum dikeluarkannya Inpres No. 7/2015, kami sudah melakukan berbagai macam upaya pencegahan dalam menekan atau meminimalisir terjadinya praktik korupsi di lingkungan Pemkot Pontianak," ujarnya.
Kalaupun masih terjadi praktik korupsi yang dilakukan oleh PNS di lingkungan Pemkot Pontianak, itu lebih cenderung dilakukan oleh individu. "Artinya upaya pencegahan sudah kami lakukan, tetapi memang ada individu yang memang sulit untuk diajak agar tidak melakukan pelanggaran," kata Edi.
Setiap PNS atau pejabat satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang dilantik, juga terlebih dahulu menandatangani fakta integritas, kata Edi.
(U.A057/N005)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015
"Pemkot Pontianak sudah jauh hari telah melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi, seperti dalam penetapan APBD Kota Pontianak yang dilakukan secara transparan mungkin, mulai perencanaan, penyusunan dan penetapannya," kata Edi Rusdi Kamtono di Pontianak, Kamis.
Kemudian, ke dalam, kata Edi, Pemkot Pontianak juga telah melakukan berbagai efisiensi dalam penggunaan anggaran, dan dari sisi penggunaan anggaran di lapangan juga diawasi seketat mungkin.
"Meskipun, masih ada juga kasus tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkot Pontianak, tetapi dengan berbagai upaya tersebut, minimal sudah bisa ditekan seminimal mungkin," ungkapnya.
Menurut dia, kelemahan sehingga terjadinya tindak pidana korupsi tersebut, lebih disebabkan kekurangan sumber daya manusianya.
"Sementara dari segi pelaporan keuangan seaman mungkin dengan pelaporan keuangan basis akrual yang baru digunakan di beberapa daerah saja di Indonesia," ungkap Edi.
Dalam kesempatan itu, Wakil Wali Kota Pontianak menambahkan, pihaknya juga meningkatkan disiplin kerja para pegawai negeri sipil di lingkungannya.
"Sehingga jauh hari sebelum dikeluarkannya Inpres No. 7/2015, kami sudah melakukan berbagai macam upaya pencegahan dalam menekan atau meminimalisir terjadinya praktik korupsi di lingkungan Pemkot Pontianak," ujarnya.
Kalaupun masih terjadi praktik korupsi yang dilakukan oleh PNS di lingkungan Pemkot Pontianak, itu lebih cenderung dilakukan oleh individu. "Artinya upaya pencegahan sudah kami lakukan, tetapi memang ada individu yang memang sulit untuk diajak agar tidak melakukan pelanggaran," kata Edi.
Setiap PNS atau pejabat satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang dilantik, juga terlebih dahulu menandatangani fakta integritas, kata Edi.
(U.A057/N005)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015