Sekadau (Antara Kalbar) - KPU Kabupaten Sekadau mengingatkan calon kepala daerah yang sudah mendaftar agar serius mempersiapkan diri dalam proses pemilihan karena ada ancaman sanksi bagi yang mengundurkan diri.
    "Sanksi tersebut berupa denda dengan jumlah tak sedikit. Jika kandidat mengundurkan diri maka akan didenda sebesar 10 miliar rupiah sesuai PKPU nomor 9 tahun 2015," kata Komisioner KPU Kabupaten Sekadau, Tohidin.
    KPU Kabupaten Sekadau terus mempersiapkan berbagai tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah. Salah satunya dengan mensosialisasikan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 9 tahun 2015 ke partai politik peserta pemilu serta tim dari kandidat perseorangan.
    Ketua KPU Sekadau Gusti Mahmud Buang menuturkan, calon dari jalur perseorangan dipersilahkan menyerahkan berkas mulai tanggal 11-15 Juni 2015.
    Kandidat yang ingin maju lewat jalur independen diharuskan memperoleh dukungan dari 10 persen penduduk Kabupaten Sekadau. Jumlah penduduk Kabupaten Sekadau sendiri mencapai angka 200 ribu jiwa lebih.
    Kemudian, PKPU nomor 9 Tahun 2015 sendiri mengatur tentang pencalonan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Wali Kota dan Wakil Walikota.
    "Minimal syarat dukungan untuk calon perseorangan berjumlah 20.587 penduduk, nanti diserahkan ke KPU tanggal 11 sampai 15 Juni. Sedangkan berkas dukungan kandidat lewat jalut parpol diserahkan tanggal 26 sampai dengan 28 Juli 2015," terang Mahmud.
    Dia menegaskan, dalam agenda itu juga dipaparkan berbagai macam metode dan mekanisme pemilukada seperti tata cara pengisian blangko aplikasi pencalonan, mekanisme pencalonan, hingga pelaporan harta kekayaan kandidat. Supaya kandidat mengetahui proses pemilukada secara jelas.

Pewarta: Arkadius Gansi

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015