Ketapang (Antara Kalbar) - Tim Anti Bandit Polres Ketapang berhasil membekuk Ded (36), satu dari enam anggota komplotan pencurian dengan kekerasan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2010.
    
Jajaran Tim Anti Bandit terpaksa melumpuhkan pelaku yang hendak melarikan diri pada saat penangkapan terjadi dengan menembak kaki kiri tersangka, Kamis (4/6) dini hari lalu.
    
Pelaku masuk dalam DPO Polres Ketapang, setelah dilaporkan ke Polres dengan LP /510-B/VI/2011/Kalbar/melakukan tindak kejahatan Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) pada tanggal 20 Juni 2010. Dalam menjalankan aksinya, pelaku kerap menggunakan senjata api (Senpi) dan tidak segan melukai korbannya.
    
Kapolres Ketapang AKBP Hady Poerwanto menjelaskan, pihaknya berhasil membekuk tersangka setelah melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi oleh warga yang mengetahui tersangka sedang berada di salah satu rumah kontrakan yang berada di daerah Sukaharja. Tepatnya di Gg. Teratai No.5. Warga langsung melaporkan hal tersebut ke Tim Anti Bandit Polres Ketapang.
   
Setelah memastikan kebenaran informasi tersebut, pada Kamis (4/6) (dini hari), anggota langsung bergerak dan melakukan penggerebekan dirumah kontrakan tempat tersangka bersembunyi.
    
Saat hendak ditangkap, tersangka berusaha melarikan diri ke arah hutan belakang rumah kontrakannya. Anggotapun sempat mengejar untuk menangkap tersangka, namun tersangka terus melarikan diri.
    
Ded akhirnya dilumpuhkan dengan timah panas oleh tim setelah tidak mengindahkan peringatan sebelumnya. Kedua kakinya mendapat hadiah timah panas.
    
Sebelum menangkap Ded, jajaran Tim Anti Bandit Polres Ketapang terlebih dahulu menangkap 5 tersangka lainnya yang juga merupakan komplotan tersangka yakni Har (60) warga Teluk Batang, Aci (41) warga Teluk Batang, Akn (43) warga Teluk Batang, dre (27) warga Pontianak, pada tahun 2011. Sedangkan Pan (30) warga Pontianak yang berhasil ditangkap pada tahun 2013.
    
Barang bukti yang berhasil diamankan selama penangkapan pada tahun 2011 dan 2013 berupa satu pucuk senjata rakitan dengan 3 amunisi aktif, linggis, parang, celurit, tutup kepala, satu mobil terios, satu buah laptop, handpone dan perhiasan.
    
Kini tersangka masih diperiksa anggota polisi untuk menyelidikan dan keterlibatan kompolotan perampok ini yang dilakukan di wilayah hukum polres Ketapang. Tersangka juga dikenai pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun kurungan penjara.

Pewarta: John

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015