Ketapang (Antara Kalbar) - Polres Ketapang melakukan pemusnahan ratusan pucuk senjata api rakitan dan pabrikan berikut amunisi ilegal di halaman Mapolres Ketapang, Rabu.
    
Kegiatan ini dihadiri oleh Dandim 1203 Ketapang, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Pemda Ketapang, anggota DPRD, tokoh agama adat dan masyarakat.
    
Jumlah senjata api rakitan dan amunisi yang akan dimusnahkan yaitu sebanyak 151 pucuk laras panjang dan amunisi sebanyak 182 butir.
    
Senjata api dan amunisi yang dimusnahkan yaitu, 142 pucuk senapan lantak, 9 pucuk jenis revolver ( pabrikan ), amunisi 182 butir, 80 butir kaliber 45 mm, 67 butir kaliber 43 mm, 10 butir kaliber 7,9 mm, 8 butir kaliber 7,8 mm, 3 butir kaliber 32 mm, 7 butir CIS 1, 7 butir CIS 2, serta dua buah bahan peledak non aktif, 1 buah mortir dan 1 buah granat.
    
Kapolres Ketapang AKBP Hady Poerwanto mengatakan, sumber senjata dan amunisi yang akan dimusnahkan ini merupakan hasil dari operasi kepolisian dan penyerahan dari masyarakat Ketapang khususnya jenis selapan lantak.
     
Untuk itu Kapolres mengimbau kepada masyarakat yang masih memiliki senjata api rakitan secara swadaya bisa menyerahkannya kepada aparat kepolisian yang terdekat.
    
"Sekarang jamannya sudah aman tidak ada yang perlu kita khawatirkan, mungkin kalau mau berburu bisa memakai yang lain seperti senapan angin misalnya, kan lebih aman," katanya.
    
Kapolres mengatakan pihaknya tidak akan memberi sanksi bagi warga yang menyerahkan senjatanya kepada polisi. "Tidak ada sanksi kalau diserahkan kepada kita, bahkan itu yang kita harapkan untuk kebaikan bersama," katanya.

Pewarta: John

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015