Sanggau (Antara Kalbar) - Sebanyak 21 orang narapidana (napi) atau warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Sanggau dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sintang dan Rutan Kelas IIA Pontianak.
    
"Ya, ada 21 orang kita pindahkan. 8 orang kita pindahkan ke Lapas Sintang dan 13 orang ke Rutan Klas IIA Pontianak," ujar Kepala Rutan Klas IIB Sanggau, Drs Darwis Syam MH melalui Kepala Satuan Pengamanan Rutan (KSPR), M Khalil.
   
Menurut M Khalil, pemindahan para napi ini karena yang bersangkutan tidak lagi tahanan dan dominan harus menjalani hukuman diatas 5 tahun. "Dominan yang kita pindahkan mereka vonisnya diatas 5 tahun.  Kan, pemindahan napi ini juga melalui kriteria.

 Ada beberapa napi dengan hukuman cukup tetapi tidak diusulkan pindah. Sebab, selama ini berdasarkan penilaian, yang bersangkutan berkelakuan baik dan aktif mengikuti berbagai kegiatan di Rutan," paparnya.
  
 Ditambahkan, para napi yang diusulkan pindah yakni umumnya yang terganjal kasus narkoba, asusila dan pembunuhan. Bahkan diantaranya ada juga napi yang terganjal hukuman lainnya yang juga ikut dipindahkan. "Napi dari berbagai jenis kasus lah yang dipindahkan ini," timpalnya.
  
Proses pemindahan para napi ke dua tempat ini, dikawal ketat petugas Rutan Kelas IIB Sanggau dan polisi. Selain itu kata Khalil, sesuai aturan Rutan hanya boleh ditempati tahanan dan nara pidana yang di vonis dibawah satu tahun.
    
"Pemindahan napi ini karena aturan tentang kapasitas Rutan demikian," imbuhnya.
Dijelaskan, saat ini Rutan Klas IIB Sanggau dihuni 264 orang, sementara 90 orang diantaranya merupakan napi dan selebihnya tahanan.

Pewarta: M Khusyairi

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015