Mataram (Antara Kalbar)- Kasir Satu Bank Indonesia (BI) Mataram, Nusa Tenggara Barat, Nur Akhad menyatakan uang pecahan logam 100 rupiah dan 200 rupiah tahun 1999 masih berlaku sebagai alat transaksi pembayaran yang sah.
"Karena itu, masyarakat tidak boleh menolak jika mendapatkan uang logam 100 rupiah atau 200 rupiah dari siapa pun," katanya kepada wartawan di Mataram, Senin.
Penegasan itu dikemukakannya karena masih banyak masyarakat terutama di Pulau Lombok yang enggan bahkan tidak mau menerima uang pecahan 100 rupiah dan 200 rupiah sebagai alat pembayaran.
"Padahal uang itu masih sah. Tapi saya tidak tahu persis apa alasan mereka tidak menerima terutama pedagang di pasar sering menolak jika ada pembeli menggunakan uang receh tersebut," katanya saat ditemui di sela pelaksanaan program penukaran uang percahaan kecil di depan Taman Sangkareang.
Ia mengatakan, dengan menolak pembayaran yang menggunakan uang logam yang masih berlaku itu, masyarakat telah melakukan kesalahan karena melanggar Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.
Dalam pasal 21 disebutkan, rupiah wajib digunakan dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran. Sementara pada pasal 23 disebutkan setiap orang dilarang menolak untuk menerima rupiah.
Apabila orang menolak untuk menerima rupiah setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran maka akan dikenakan sanksi sesuai pasal 33 Undang-Undang 7/2011 berupa kurungan satu tahun dan denda Rp200 juta.
"Hal itu sudah berulang kali kita sosialisasikan, tetapi pemahaman masyarakat berbeda-beda," katanya.
Untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, pihaknya telah melakukan sosialisasi melalui berbagai lembaga perbankkan serta Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Dikoperindag).
"Dikoperindag kita gandeng, agar dapat memberikan pemahaman kepada kepala pasar selanjutnya ke pedagang untuk menerima uang 100 rupiah dan 200 rupiah sebagai alat transaksi pembayaran," katanya.
Akan tetapi, sosialisasi yang telah dilakukan itu sejauh ini belum memberikan dampak signifikan, karena realitanya masih banyak masyarakat yang enggan dan tidak mau menerima uang pecahan kecil tersebut.
"Tetapi kita tidak putus asa, dan terus melakukan sosialisasi agar pemahaman masyarakat yang salah itu tidak berlanjut," ucapnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015