Pontianak (Antara Kalbar) - Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Christiandy Sanjaya menyampaikan pendapat akhir Gubernur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2014 yang sebelumnya mendapat opini wajar tanpa pengecualian dari BPK, kepada seluruh fraksi yang ada di DPRD Kalbar.

"Kita sangat bersyukur sekali, karena tahun ini Pemprov Kalbar termasuk cepat menyelesaikan laporan keuangannya. Ini bisa kita lakukan, karena kita mengetahui bahwa laporan keuangan adalah tanggung jawab pemerintah provinsi Kalbar kepada BPK yang terletak pada pernyataan opini atas laporan keuangan," kata Christiandy, di Pontianak, Selasa.

Pernyataan tersebut ia sampaikan saat Pendapat Akhir Kepala Daerah atas Pendapat Akhir Fraksi terhadap Laporan Badan Anggaran DPRD Kalbar dan Penetapan Keputusan DPRD Kalbar tentang persetujuan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2014 di Gedung DPRD Kalbar.

Dia menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK disimpulkan bahwa penyusunan laporan keuangan Pemprov Kalbar tahun anggaran 2014 telah sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.

Dari hasil pemeriksaan itu juga telah diungkapkan secara memadai dan tidak terdapat ketidakpatuhan yang berpengaruh secara langsung dan material serta telah menyusun dan merancang unsur-unsur sistem pengendalian intern yakni lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi serta pemantauan.

"Pada beberapa waktu lalu, berdasarkan penyerahan laporan hasil pemeriksaan BPK atas laporan keuangan pemerintah provinsi Kalbar tahun anggaran 2014 menyebutkan bahwa opini atas laporan keuangan pemprov Kalbar adalah Wajar Tanpa Pengecualian. Untuk ketiga kalinya opini BPK atas laporan keuangan pemprov Kalbar memperoleh opini wajar tanpa pengecualian yaitu tahun 2012, 2013 dan 2014," tuturnya.

Keberhasilan pemprov Kalbar itu, lanjutnya, merupakan buah dari kerja keras, kerja cerdas dan kerja ikhlas serta kerja sama yang solid antara legislatif dan eksekutif dalam melaksanakan program dan kegiatan pembangunan daerah.

"Jika ini terus berjalan dengan baik dan lancar, maka ke depan, kami berkeyakinan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat Kalbar akan semakin meningkat," kata Christiandy.

Christiandy memaparkan, laporan hasil pemeriksaan BPK dapat dimanfaatkan oleh pimpinan dan anggota dewan dalam rangka melaksanakan fungsi anggaran dalam pembahasan dan penetapan perubahan APBD TA 2015.

Terhadap laporan hasil pemeriksaan itu, sesuai dengan pasal 20 ayat (3) UU nomor 15 tahun 2005 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, pemprov Kalbar wajib menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh BPK RI, selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.

Percepatan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK dan melaksanakan rencana aksi sesuai rekomendasi BPK, terhadap temuan harus segera ditindaklanjuti agar tidak menjadi temuan berulang karena akan mempengaruhi opini BPK pada pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah tahun berikutnya.

"Selanjutnya perlu kami sampaikan bahwa berdasarkan akuntansi pemerintah dan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 tahun 2013 tentang penerapan standar akuntansi berbasis Akrual pada pemerintah daerah merupakan pedoman bagi pemerintah daerah dalam rangka menerapkan SAP berbasis Akrual. Kebijakan akuntansi berbasis Akrual pada pemerintah Provinsi Kalbar telah ditetapkan dengan peraturan gubernur Kalbar nomor 15 tahun 2014 tanggal 28 Mei 2014," katanya.

Kebijakan akuntansi merupakan instrumen penting dalam penerapan akuntansi berbasis akrual. Dokumen yang ditetapkan dalam peraturan kepala daerah ini harus dipedomani dengan baik oleh fungsi-fungsi akuntansi, baik di SKPPD maupun SKPD.

"Karena, penerapan SAP berbasis Akrual pada pemerintah wajib diterapkan pada penyusunan laporan keuangan anggaran 2015," tuturnya.

(KR-RDO/N005)

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015