Sambas (Antara Kalbar) – Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kabupaten Sambas (Disosnakertrans) telah membuka posko pengaduan bagi tenaga kerja yang merasa dirugikan karena tunjangan hari raya tidak dibayar oleh pihak perusahaan.
   
"Apabila ada perusahaan di Kabupaten Sambas yang melalaikan surat edaran tentang pembayaran THR, Agus meminta kepada pekerja untuk segera melapor ke Dinas Sosial dan Tenaga Kerja," kata Kepala Disosnakertrans Kabupaten Sambas Agus Supardan.
    
Kementerian Tenaga Kerja tertanggal 3 Juni 2015 mengeluarkan surat edaran tentang pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Himbauan Mudik Lebaran Bersama.
   
Ia menambahkan, pihaknya menindaklanjuti edaran ini, dan meminta seluruh perusahaan memperhatikan hal ini. "Selain menerima Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja, kami juga menerima surat edaran Gubernur Kalbar dan selanjutnya kami menunggu surat edaran Bupati Sambas agar disebarkan kepada seluruh perusahaan," ujar Agus.
    
Ada empat hal yang poin dalam surat edaran ini, yakni THR keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus atau lebih. Kemudian, ketentuan besaran THR keagamaan setiap pekerja atau buruh yang telah memunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, sebesar satu bulan upah.  
    
Sementara, para pekerja yang mempunyai masa kerja 3 bulan atau kurang dari 12 bulan diberikan secara profosional, dengan perhitungan jumlah bulan masa kerja dikali satu bulan upah.
    
Selanjutnya, bagi perusahaan yang telah mengatur pembayaran THR keagamaan dalam perjanjian kerja, maka THR keagamaan yng dibayarkan kepada buruh dilakukan berdasarkan perjanjian kerja yang disepakati bersama.
    
Surat itu juga menyebutkan, THR keagamaan bagi keagamaan para pekerja diberikan satu kali dalam setahun oleh perusahaan dan pembayaranya disesuaikan dengan hari raya keagamaan masing-masing, selambat-lambatnya 7 hari sebelum Lebaran datang.
    
"Jadi kita minta seluruh perusahaan tidak melambat-lambat apalagi mengabaikanya. Karena ini adalah hak pekerja dan secara tegas sudah diatur di dalam Undang-Undang," katanya menegaskan.
    
Berdasarkan data yang dimiliki Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sambas, saat ini perusahaan yang berinvestasi di Kabupaten Sambas ada sekitar 223 perusahaan, dengan jumlah tenaga kerja kurang lebih 12 ribu orang. "Ini perusahaan yang terdaftar di Disosnakertrans, belum lagi yang belum terdaftar karena masih ada perusahaan yang belum memberikan datanya kepada kami," pungkasnya.

Pewarta: Nova

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015