Sanggau (Antara Kalbar)- Gugatan praperadilan terhadap penyidik Polres Sanggau yang diajukan Rm, salah seorang tersangka kasus tindak pidana korupsi (tipikor) proyek peningkatan jalan Kedukul – Balai Sebut di Kecamatan Mukok, Sanggau ditolak majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sanggau.
    Putusan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal Maulana Abdilah SH didepan penggugat dan tergugat. Menurut pertimbangan hakim, penetapan penggugat sebagai tersangka oleh penyidik Polres Sanggau sudah benar.
    Rm merupakan pegawai negeri sipil di Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Sanggau. Ia menilai penetapan dirinya sebagai tersangka tidak mendasar, sehingga melaksanakan upaya hukum lain dengan mengajukan praperadilan sesuai dengan permohonan nomor ajuan 2/pid.pra/2015/pnsag.
    Selain itu, penggugat mengajukan permohonan praperadilan terkait dengan sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka oleh penyidik di Polres Sanggau.
    Diketahui, Rm ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik kepolisian dalam kasus dugaan tipikor pada proyek peningkatan jalan Kedukul-Balai Sebut di Kecamatan Mukok itu dengan pagu anggaran Rp3,1 miliar. Lantas dari hasil audit ditemukan kerugian negara mencapai Rp737 juta.

Pewarta: M Khusyairi

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015