Pontianak  (Antara Kalbar) - Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Pontianak menyatakan sebanyak 1.142 tenaga kerja Indonesia bermasalah telah dipulangkan melalui Entikong.

"Hingga semester I tahun 2015, sudah tercatat sebanyak 1.142 TKI bermasalah yang dipulangkan, melalui Entikong," kata Kasi Penyiapan Penempatan BP3TKI Pontianak As Syafii saat dihubungi di Pontianak, Selasa.

Ia menjelaskan dari sebanyak 1.142 TKI bermasalah itu, diantaranya 927 orang dilakukan deportasi, Pemulangan oleh KJRI Kuching sebanyak 66 orang, dan pencegahan oleh aparat sebanyak 149 orang.

"TKI bermasalah tersebut, seperti tidak memiliki paspor, tidak memiliki izin kerja, kabur dari pengguna, tidak memiliki dokumen yang lengkap sesuai aturan, dan lain-lain," ungkapnya.

Syafii menambahkan dari sebanyak 1.142 TKI bermasalah tersebut, sekitar 42 persen atau sebanyak 486 orang diantaranya TKI asal Kalimantan Barat, dengan permasalahan yang sama.

Hal itu kata dia, menunjukkan masih banyaknya masyarakat Indonesia yang ingin mengadu nasib ke luar negeri tanpa menggunakan prosedur yang resmi.

"Ini perlu menjadi perhatian bersama bagi pihak pemerintah untuk terus memberikan sosialisasi kepada masyarakat khususnya yang akan berangkat ke luar negeri untuk menggunakan jalur yang sesuai aturan," katanya.

Saat ini, menurut dia, Crisis Center BP3TKI Pontianak juga sedang menangani kasus-kasus TKI bermasalah dari luar negeri, tercatat kasus yang menimpa TKI resmi sebanyak 18 kasus, diantaranya meninggal dunia 1 kasus, kecelakaan kerja enam kasus, depresi satu kasus, putus hubungan kerja enam kasus, dan sakit empat kasus.

"Dari 18 kasus itu, tujuh kasus telah selesai, dan 11 kasus masih dalam proses. Semua TKI resmi ini nantinya akan mendapat santunan yang besarannya disesuaikan dengan risiko yang menimpa TKI tersebut," katanya.

Sedangkan untuk TKI non prosedural tercatat ada 17 kasus, tercatat overstay empat kasus, sakit dua kasus, TKI tidak harmonis dengan pengguna satu kasus, gaji tidak dibayar satu kasus, dan TKI bermasalah lainnya sembilan kasus, katanya.


(U.A057/N005)

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015